Program Jahe Merah Gagal, Hutang Petani sebesar Rp10 Juta Akhirnya Lunas

Img 20240726 Wa0074

HaluaNusantara.com – Gagalnya program jahe merah yang mengakibatkan kurang lebih 400 petani di Bangka Tengah memiliki hutang Rp10 Juta di Bank Sumsel Babel, sehingga masuk blacklist BI Checking ternyata sudah dilakukan pelunasan hingga 80 persen oleh PT. Berkah Rempah Makmur (BRM).

Hal ini disampaikan langsung oleh Siska selaku Perwakilan PT. BRM di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat, (26/7/2024).

“Jadi, saya perwakilan dari PT. BRM, hari ini menyampaikan terkait pelunasan hutang program KUR Jahe Merah pada tahun 2021 lalu, kita bersama pihak Bank Sumsel Babel cabang Pangkalpinang melakukan penyerahan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait program KUR Jahe Merah kepada masyarakat di 6 Desa/Kelurahan,” ungkap Siska.

“Enam Desa/Kelurahan tersebut, yakni Desa Nibung, Kelurahan Koba, Kelurahan Simpang Perlang, Kelurahan Arung Dalam, Kelurahan Berok dan Kelurahan Padang Mulya, sekarang sudah pelunasan 80 persen, besok kita ke Celuak dan Namang,” sambungnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf dari PT. BRM ke masyarakat.

“Saya mewakili PT. BRM memohon maaf kepada masyarakat, apabila dalam kegiatan Program Jahe Merah ada kekurangan, karena kami juga tidak berkeinginan untuk tidak berhasil, ini diluar keinginan kami, tentu kami mau berhasil, tapi ternyata gagal, namun kami akan tetap bertanggungjawab sesuai janji kami jika program ini gagal,” tuturnya.

“Selain itu, pelunasan ini butuh waktu lama dikarenakan PT. BRM juga perlu menyiapkan uang hingga Rp4 Milyar, bukan ratusan jutaa karena satu nasabah Rp10 juta ditambah bunga,” sambungnya.

Kata Dia, dengan SKL ini, masyarakat juga tak perlu khawatir jika ingin melakukan pinjaman di Bank.

“Silahkan tunjukan bukti SKL ini, cukup potocopynya saja, yang aslu disimpan, insyaAllah bisa minjam di Bank,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu warga Kelurahan Berok yang mengikut program Jahe Merah, Dewi merasa bersyukur karena hutangnya di Bank Sumsel Babel dinyatakan lunas.

“Alhamdulillah, saya sudah menerima surat keterangan lunas dari BSB Pangkalpinang terkait bantuan jahe merah, karena pada tahun 2021 lalu saya pikir dapat bantuan murni, ternyata pinjaman dan masuk blacklist BI Checking,” tuturnya.

“Setelah menunggu sekian tahun, akhirnya dapat SKL, mudah-mudahan nama kami benar-benar bersih, karena kami sejak awal tidak tahu itu pinjaman,” sambungnya.

Ia berharap, ke depan pemerintah lebih jelas lagi dalam membuat program, jangab sampai merugikan rakyat.

“Buatlah program bantuan yang jelas dan bantuan murni, kalau hutang, lebih baik tidak perlu,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: