HaluaNusantara.com – Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1445 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta semua lapak dagang hewan kurban wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehagan Hewan (SKKH) dan rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Dikatakan Antiek Sugiharti Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, aturan itu sesuai prosedur Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Membuka lapak (hewan kurban) ada aturannya, sesuai dengan aturan Kementerian Pertanian dan provinsi. Kita juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya,” ujar Antiek, Rabu (5/6/2024).
“Jadi dia pedagang hewan mengajukan proses izin. Nah, izin itu melalui aplikasi iSIKHNAS, nanti di situ akan diketahui, ditanya, dia mendatangkan hewan ternak dari kota mana,” tambah Antiek.
Selain itu, lanjutnya, harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani medik veteriner atau dokter hewan berwenang.
“Untuk (hewan ternak) boleh ke luar daerah itu harus divaksin 1 kali minimal, ada ear tagnya,” jelas Antiek.
“Selanjutnya petugas DKPP Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan kurban tersebut,” ujar Antiek.
Dipaparkan Antiek, Per Senin 3 Juni 2024, ada 103 pedagang yang sudah mengajukan rekomendasi buka lapak hewan kurban di Surabaya, terdiri dari 67 pedagang sapi dan 36 pedagang kambing.
“Ada 49 pedagang yang sudah disetujui, terdiri dari 32 pedagang sapi dan 17 pedagang kambing. Sedangkan yang menunggu verifikasi, ada 54 pedagang yang terdiri dari 35 pedagang sapi dan 19 pedagang kambing,” paparnya.
Sementara untuk hewan ternak lokal yang diajukan rekomendasi oleh 103 pedagang itu, berjumlah 702 ekor terdiri dari, 317 ekor sapi dan 385 ekor kambing.
“Dari total 702 ekor hewan ternak itu, ada 297 ekor sapi dan 205 ekor kambing yang telah disetujui. Sedangkan yang belum disetujui, ada 20 ekor sapi dan 180 ekor kambing,” bebernya.
Antiek juga menyebut akan menerjunkan ratusan dokter hewan untuk mengecek lapak-lapak hewan kurban se-Surabaya.
Tujuannya, memastikan kondisi hewan kurban yang dijual oleh para pedagang dalam keadaan sehat. Minimal telah mendapatkan 1 kali vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). (Yf)