HaluaNusantara.com – Bukannya meningkatkan intensitas ibadah di bulan suci Ramadhan, pria kelahiran Desa Jelutung bernama Sanal (47) malah mengisinya dengan pesta miras, dan diduga berasusila.
Tak hanya itu, pria paruh baya yang indekost di kawasan Semabung Pangkalpinang ini juga mengajak 4 remaja pria dan 2 remaja putri yang semuanya masih di bawah umur.
Aksi tak terpuji Sanal ini terungkap saat giat razia Satpol PP bersama tim gabungan TNI/Polri di Kelurahan Semabung Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang pada Sabtu (16/3/24) malam.
Kepala Seksi Tibum Sat Pol PP Pangkalpinang, Abang Risvi, kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya mengamankan Sanal bersama 6 remaja lainnya dalam sebuah kamar kost. Dalam kamar berukuran 4×4 tersebut terdapat beberapa minunam beralkohol seperti bir kaleng dan Anggur Merah.
“Dari hasil giat, kami mendapati 1 orang laki-laki paruh baya bersama 4 anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan yang masih di bawah umur sedang berkumpul di dalam kos serta sedang asyik pesta miras,” terang Risvi.
“Mereka kami dapati sedang tidak memakai baju dan 2 perempuannya dalam keadaan seksi. Ini sangat disayangkan mengingat saat ini sedang dalam suasana bulan suci Ramadhan. Oleh karena itu, untuk menjadikan ini shok teraphy bagi mereka,kami membawa mereka ke Polresta Pangkalpinang untuk di proses lebih lanjut,” timpal Abang Risvi.
Sementara itu, menurut pengakuan para saksi, awal nya Sanal hanya pesta miras bersama 4 orang remaja lelaki di dalam rumah kosnya. Setelah itu Sanal meminta kepada salah satu remaj tersebut untuk menghubungi 2 orang perempuan rekannya untuk ikut bermaksiat di dalam kos tersebut.
Tak lama berselang 2 remaja putri menghampiri kamar kos Sanal dan diduga ikut berpesta miras. Tak hanya itu, kedua remaja putri tersebut diduga menjadi objek perbuatan asusila oleh Sanal cs. Karena saat digrebek petugas, kedua remaja putri tersebut didapati hanya menggunakan tanktop seksi, sementara Sanal bersama para remaja pria lainnya bertelanjang dada.
Pasalnya dari pengakuannya kedua remaja usia sekolah menengah tersebut, mereka tak hanya diajak mengkonsumsi miras, namun juga dipeluk dan diraba-raba oleh Sanal cs. Mendengar pengakuan kedua remaja putri tersebut, tak ayal Sanal yang juga mantan residivis tersebut harus digelandang ke Mapolresta, untuk proses hukum atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan Perempuan.
Hingga berita ini diturunkan, Sanal masih berada di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan.(isk)