HaluaNusantara.com – Sebanyak 150 kendaraan dinas di Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang dilakukan pendataan ulang. Inventarisir ini juga ditinjau langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bangka Belitung.
Apel inventarisir kendaraan dinas ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan. Dia menyebut, pendataan ulang ini merupakan tugas rutin BPK dalam pemeriksaan asset pemerintah daerah. Ini juga kata Lusje untuk akuntabilitas keberadaan kendaraan dinas.
“Pemeriksaan rutin ini untuk mengetahui kondisi fisik dari kendaraan dinasn dan juga dokumennya. Ini juga untuk mengingatkan kita jika ada yang belum bayar pajak, ayo dibayar pajaknya karena itu akan digunakan untuk pembangunan. Pendataan ini dilakukan bertahap ke seluruh OPD, hari ini di Setdako dulu,” papar Lusje, Selasa (5/3/2024).
Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Muhammad Yasin menuturkan pendataan ulang ini baik kendaraan yang masih dioperasionalkan maupun yang tercatat namun sudah tidak layak digunakan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan kendaraan baik itu secara fisik dan dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB. Yasin mengatakan, dari hasil pendataan ini nanti jika ditemukan adanya kendala akan diinventarisasi dan dicari solusinya.
“Kita mendata dari sesuai dari data di neraca asset seluruh kendaraan dinas di Pemkot Pangkalpinang. Pasca pendataan yang diperoleh tentu akan muncul data mana kendaraan dinas yang dokumen kepemilikannya mungkin ada potensi kehilangan dokumen, itu akan kita data lagi,” ucap Yasin.
Lanjutnya, pendataan ini dilakukan ke seluruh OPD dan semuanya telah dijadwal untuk pemeriksaan. Terkait jika adanya kendaraan dinas yang menunggak pajak, Yasin meminta kepala OPD untuk dapat mengusulkan anggaran pembayaran pajak karena nantinya pajak itu juga akan kembali ke PAD pemkot yang bakal digunakan untuk pembangunan.
Yasin optimis pendataan ini akan selesai tahun ini meskipun tahapannya cukup panjang. Dia berharap inventarisir kendaraan dinas ini dapat selesai dan mengentaskan permasalahan tunggakan pajak kendaraan dinas di Pemkot Pangkalpinang.
“Jadi pendataan ini bukan hanya yang masih dioperasionalkan, tapi kendaraan dinas yang sudah tercatat namun tidak layak digunakan. Akan kita croscek dimana barangnya dan setelah kita peroleh itu akan kita usulkan penghapusan dari asset kendaraan dinas sehingga tidak terdata wajib pajak,” ucapnya. (JP)
sumber: Diskominfo Kota Pangkalpinang