Putusan DKPP Tak Pengaruhi Proses Pencalonan Gibran

redaksi
Ketua Dkpp Heddy Lugito Anggi Detikcom 169

HaluaNusantara.com

JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan, putusan etik terhadap Ketua dan anggota KPU RI tak berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

“Ini kan murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada,” kata Heddy, dikutip dari detiknews, Senin (5/2/2024).

Pencalonan Gibran, lanjut Heddy, yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi,” jelasnya.

“Untuk itu, terkait putusan DKPP itu hanya sebatas pelanggaran etik saja. Tak ada kaitannya dengan pencalonan,” pungkasnya. (JP/red)

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: