Img 20250312 Wa0059
Img 20250312 Wa0059
Img 20250312 Wa0060
Img 20250312 Wa0060
Img 20250227 Wa0088
Img 20250227 Wa0088
Img 20250228 wa0013
Img 20250228 wa0013
IMG-20250312-WA0059
IMG-20250312-WA0060
IMG-20250227-WA0088
IMG-20250228-WA0013
previous arrow
next arrow

Oknum Camat di Pangkalpinang, Diduga Arahkan Warga Memilih Caleg Tertentu

Images (7)

HaluaNusantara.com

PANGKALPINANG – Aparatur Sipil Negera (ASN) diwajibkan untuk bersikap netral dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) Februari 2024 mendatang.

Namun sayang, salah satu oknum Camat di Kota Pangkalpinang diduga mengarahkan warga untuk memilih salah satu Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Bangka Belitung (Babel).

“Pak Camat mengirimkan video ke saya, yang isinya itu mengarahkan untuk memilih salah satu Caleg,” ungkap sumber tertutup, Selasa (30/1/2024) sore.

“Saya gak tau pasti tentang larangan ASN untuk ikut dalam Pemilu, setau saya kan itu tidak boleh. Ini malah langsung mengirimkan video tersebut tanggal 25 kemarin,” tambahnya, sembari menunjukan video yang dimaksud.

Sementara itu, oknum Camat yang disebut-sebut tak netral, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Untuk Diketahui, peraturan tentang netralitas ASN dalam Pemilu yang secara terperinci tercantum dalam SKB Netralitas ASN.

perbuatan ASN yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota, termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.

Bagi ASN yang melanggar ketentuan larangan, hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (JP)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: