Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes di Malang Divonis 15 Tahun Penjara

Sidang Putusan Pegasuh Ponpes Di Malang Yang Cabuli Santriwati 169

HaluaNusantara.com

MALANG – M Tamyis Alfaruq alias Gus Tamyis, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Tajinan, Kabupaten Malang yang mencabuli santrinya divonis 15 tahun penjara.

Selain itu, Gus Tamyis juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Sidang putusan tersebut, digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (8/1/24).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Tamyis Al-Faruq dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim ketua Jimmi Hendrik Tanjung membacakan amar putusannya.

Pendamping hukum para korban, Tri Eva Oktaviani bersyukur atas keputusan hakim dalam menjatuhkan vonis selama 15 tahun pidana penjara.

“Artinya tidak lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Tri, terdakwa pantas mendapatkan vonis tersebut karena telah merusak masa depan para korban yang tergolong masih anak-anak. Sehingga aksi bejat terdakwa cukup mencederai masa depan harkat dan martabat anak. Apalagi korban mengalami kondisi trauma.

“Kami mengapresiasi terkait putusan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Dan ini saya apresiasi sekali,” tegasnya.

Terpisah, Alhaidary penasihat hukum terdakwa mengaku akan melakukan upaya banding atas vonis tersebut. Sebab, vonis dinilai tidak ada bukti kuat untuk menyatakan kliennya bersalah.

“Terdakwa dan keluarga sepakat untuk banding. Karena tidak ada barang bukti dan perkara ini sejak awal cacat hukum. Mulai dari penyerahan berkas perkara oleh penuntut umum ke pengadilan,” tutupnya singkat. (F)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: