PANGKALPINANG – Diduga tidak menjalankan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sebelumnya disepakati bersama pekerja, Kantor Hukum/Law Office Wiwit Widuri, S.H.,M.H & Rekan selaku Kuasa Hukum Pekerja menggugat PT. Kencana Sawit Indonesia (PT. KSI) ke Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Dikatakan Wiwit Widuri, Ketua Tim Kuasa Hukum Pekerja, PT. KSI tidak menghargai dan menghormati PKB yang sudah disepakati dan sudah berjalan baik sebelumnya, Rabu (13/12/2023).
“Kami dari Kantor Hukum/Law Office Wiwit Widuri, S.H.,M.H & Rekan sudah melayangkan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap PT. KSI ke Pengadilan Negeri Padang Oktober lalu,” ungkap Wiwit.
“kami selaku Kuasa Hukum Pekerja masih berharap itikad baik dari Wilmar Group khususnya manajemen PT. KSI untuk menghargai dan menghormati PKB yang sudah disepakati dan berjalan baik sebelumnya,” tambahnya.
Seharusnya, Lanjut Wiwit, PT KSI menjaga dan menjalankan kesepakatan PKB yang telah disepakati sebelumnya, bukan malah mengurangi dan mengabaikan kesejahteraan para pekerja.
“Mengingat PKB dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak dan bertujuan untuk mengatur kesejahteraan pekerja agar lebih baik dari aturan ketenagakerjaan yang ada, bukan malah seolah-olah mengabaikan dan mengurangi kesejahteraan para pekerja,” tegas Wiwit.
“Saat ini, gugatan kami sudah berjalan memasuki persidangan tahap duplik dari pihak tergugat (PT. KSI-red). Mudah-mudahan melalui gugatan ini, kesejahteraan pekerja kembali berjalan sebagaimana mestinya,” harapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. KSI, Yudha Arjuna, saat dikomfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan untuk permasalahan PHI dengan Serikat Perkerja KSI sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Kalau untuk masalah PKB, sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dan Peraturan yang berlaku. Perusahaan KSI untuk kesejahteraan sudah lebih baik dari Perusahaan lainnya, malah semuanya rata-rata sampai pensiun,” jelas Yudha.
“Saat ini banyak orang mau masuk KSI karena kesejahterannya. Jika tidak sejahtera, mana ada yang sampai pensiun serta anak dari pekerja sampai sekolah Tinggi sampai ada yang menjadi Dokter, Pengacara dan Dutabesar serta lainnya,” tambahnya.
Perusahaan, menurut Yudha, sangat memperhatikan kesejahteraan para pekerja. Mulai dari menyiapkan fasilitas Rumah, Klinik sampai tempat Ibadah.
“Disiapkan Fasilitas Rumah, Klinik, Sekolah, Koperasi, tempat Ibadah, Olah raga dana lainnya. Dan untuk adanya ketidak sepakatan dan perselisihan antar pihak sudah diatur juga dalam ketentuan dan peraturan yang berlaku. Intinya, Perusahaan sudah menjalankan PKB tersebut,” jelasnya lagi.
“saat ini dalam proses persidangan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Padang, kami yakin bahwa Perusaahan sudah melakukan yang terbaik untuk Pekerja dan kami akan mengikuti prosesnya hingga selesai di Pengadilan,” tutupnya. (JP)