Saga Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Komoditi Timah, Tipikor atau TPPU?

redaksi
Img 20230906 Wa0093

Editorial
Penulis : Rudi Syahwani
Pemimpin Redaksi

Aksi penggeledahan tim penyidik Kejaksaan Agung RI pada 6 hingga akhir pekan kemarin terhadap Thamrin alias Aon dan Hasan Tjie alias Asin, benar-benar mengegerkan. “Yang cash nya saja sebanyak itu, lantas bagaimana isi rekening nya,”? Celoteh seorang pengopi di sebuah warkop di Pangkalpinang.

Wajar saja, hal ini menjadi perhatian, akumulasi nilai sitaan yang diamankan oleh tim penyidik Kejagung RI pada Rabu (6/12/23) lalu mencapai lebih dari Rp 100 miliyar., yang terdiri dari uang tunai Rp 76 miliyar, mata uang asing senilai USD 1,5 lebih, Singdol hingga logam mulia, Woww… !!!

Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik ini tentu atas dasar dugaan bahwa uang dan barang yang disita merupakan hasil kejahatan. Entah hasil korupsi atau usaha ilegal lainnya. Bagi warga Bangka Belitung, ini sebuah angka fantastis, apalagi jika ternyata itu adalah kerugian negara. Bisa dibayangkan betapa hebatnya konspirasi yang membuat negara ini dirugikan sedemikian rupa.

Ini sangat menarik untuk terus diikuti. Karena hingga saat ini, publik hanya mengetahui, bahwa tidak pidana yang sedang diusut oleh korp Adhyaksa ini adalah kasus korupsi, tata kelola komoditi Timah, yang berkaitan dengan PT. Timah Tbk selaku BUMN. Namun secara spesifik apa yang menjadi permasalahan, publik masih terus bertanya-tanya.

Namun penyitaan harta benda yang dilakukan oleh tim penyidik menjadi sebuah spekulasi baru. Salah satunya soal indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik seperti mengambil langkah cepat dan maju, untuk mengamankan harta benda milik mereka yang hari ini menjadi saksi. Padahal hingga hari ini belum ada satu pun tersangka ditetapkan.

Namun jika memang ada langkah-langkah pengamanan, sedianya penyidik juga melakukan pemblokiran rekening. Karena yang membedakannya hanya cash dan harta atau uang portofolio. Konfirmasi dengan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengaku belum menerima informasi dari tim penyidik terkait langkah-langkah pemblokiran, bahkan mungkin pencekalan mereka yang terperiksa.

Hari ini, 9 Desember 2023 bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, seharusnya menjadi moment yang tepat, bagi Korp Adhiyaksa untuk membuktikan integritasnya bahwa Kejaksaan Agung RI masih on the track menjadi front perlawanan terhadap segala tindak pidana Korupsi.

“Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia.” (**)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: