HaluaNusantara.com
PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan 1 tahun 2023 dengan agenda tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas pemandangan umum fraksi terhadap 3 Raperda Kota Pangkalpinang, di Ruang Sidang Paripurna, Senin (06/11).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengatakn pandangan umum fraksi telah disampaikan sebelumnya pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023, dalam rapat paripurna keempat Masa persidangan ke-1.
“Sehingga dalam hal ini perlu mendapat tanggapan dari Pemkot Pangkalpinang,” ucap Abang Hertza.
Adapun tiga Raperda yang disampaikan oleh pemerintah daerah, yaitu Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyertaan modal Pemkot Pangkalpinang pada Perseroan Terbatas, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung.
Selanjutnya Raperda Kota Pangkalpinang tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang nomor 4 tahun 1984 tentang pajak atas izin penjualan minuman keras.
“Dan yang ketiga Raperda Kota Pangkalpinang tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang nomor 3 tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi Pangkalpinang,” katanya. (**)