PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatur kendaraan yang boleh dan tidak menggunakan BBM bersubsidi.
Dalam Surat Edaran Pj Gubernur Babel, tanggal 23 Oktober 2023, Nomor 541/259, yang diterima redaksi Radarbabel.co, Minggu pagi, diatur sejumlah hal terkait BBM bersubsidi.
Dalam SE yang diteken Pj Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu, disebutkan pengendalian distribusi Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi) serta memperhatikan kecukupan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah.
Karenanya, diperlukan pengaturan-pengaturan untuk teknis pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna.
Simak kendaraan apa saja yang dilarang dan boleh gunakan BBM subsidi sebagai berikut:
1. Kendaraan Dinas milik instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan TNI/POLRI, DILARANG menggunakan Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi) kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah;
2. Semua Kendaraan milik perusahaan pertambangan dalam melaksanakan kegiatan
pengangkutan mineral dan/atau batubara, DILARANG menggunakan Jenis BBM
Tertentu (Solar Subsidi);
3. Kendaraan milik perusahaan yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan
perkebunan dan kehutanan baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan
dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam), DILARANG menggunakan Jenis BBM
Tertentu (Solar Subsidi);
4. Konsumen Pengguna untuk keperluan Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha
Pertanian, Transportasi air dan Pelayanan Umum tanpa menggunakan Surat
Rekomendasi dari instansi yang berwenang, DILARANG menggunakan Jenis BBM
Tertentu (Solar Subsidi);
5. Kendaraan yang dapat menggunakan Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi) adalah
kendaraan yang telah lunas Pajak Kendaraan Bermotor dengan mendapat verifikasi
oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di
Kabupaten/Kota;
6. Dalam rangka melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pembatasan dalam
pendistribusian Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi), Pemerintah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung bersama PT Pertamina (persero) dan Bank yang ditunjuk menerapkan metode pembayaran secara Non Tunai (Cashless) dengan menggunakan Fuel Card;
7. Kendaraan yang dapat menggunakan Fuel Card adalah kendaraan yang mempunyai
Plat Nomor Kendaraan Bangka Belitung (Plat BN) kecuali Kendaraan pengangkut
Barang Pokok Penting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 dan
Bus Pariwisata setelah mendapatkan rekomendasi dari intansi terkait;
8. Batas pembelian untuk Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi) ditentukan sebagai
berikut :
a. Angkutan Umum/Barang roda 4 (empat) paling banyak 30 Liter/hari;
b. Angkutan Umum/Barang dan Kendaraan Pribadi roda 6 (enam) atau lebih paling
banyak 60 Liter/hari;
c. Kendaraan Pribadi roda 4 (empat) paling banyak 20 Liter/hari.
9. Bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2
(dua) bulan setelah batas akhir berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor akan dilakukan
pemblokiran Fuel Card;
10. Berkenaan dengan hal pada poin 9 (sembilan), bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai
ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru;
11. Pihak PT Pertamina Patra Niaga (Persero) dapat melakukan pemblokiran terhadap
Nomor Polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina dan membuka blokir QR tersebut berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
12. Guna menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerbit Surat Rekomendasi Pembelian BBM, PT Pertamina (Persero) dan Hiswana Migas DPC Bangka Belitung bersama-sama melaksanakan sosialisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan bersama pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung;
13. Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Gubernur Nomor:
541/1043/IV/2019, tanggal 11 November 2019, tentang Pendistribusian Jenis Bahan
Bakar Minyak Tertentu/Solar Subsidi dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan/Bensin Ron 88 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan tidak berlaku.
Sebagaimana diberitakan Ayobangka.com sebelumnya, pengaturan BBM bersubsidi ini sempat dibahas antara Pemprov Babel dengan Pertamina. Termasuk soal pemblokiran MyPertamina sekitar 4.000 kendaraan di Babel yang pajaknya mati.
Hingga berita ini diunggah, sejumlah pihak terkait masih dalam upaya konformasi dan verifikasi. (red)