PANGKALPINANG – Kendaraan bermotor Anda pajak mati? Ayo! Siap-siap per tanggal 10 November 2023 tidak bisa membeli BBM bersubsidi.
Sebab, per tanggal tersebut dilakukan uji coba larangan atau tak bisa membeli BBM bersubsidi di seluruh Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari sekitar 14.000 kendaraan di Babel, sedikitnya ada sekitar 4.000 kendaraan di Babel yang mati pajak.
Larangan ini sebagai tindak lajut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Babel, tertanggal 23 Oktober 2023, Nomor 541/259, terkait pengaturan BBM bersubsidi.
Perihal uji coba ini ditegaskan Sales Area Manager PT Pertamina Pangkalbalam, Pangkalpinang, Andeka, ketika dihubungi, Minggu siang (29/10/2023).
“Hasil rapat dengan pemprov kemaren akan diuji coba per tanggal 10 November 2023,” kata Andeka singkat.
Jawaban ini terkait pertanyaan sebelumnya mengenai poin nomor 9 SE Gubernur Babel.
“Bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 (dua) bulan setelah batas akhir berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor akan dilakukan pemblokiran Fuel Card.”
Sedangkan pada poin 10 disebutkan, berkenaan dengan hal pada poin 9 (sembilan), bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru.
Sebelumnya dalam SE Gubernur Babel, memuat 13 poin terkait pengaturan BBM bersubsidi. SE ini juga sebagai mana poin 13, mencabut SE Gubernur sebelumnya.
“Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Gubernur Nomor:
541/1043/IV/2019, tanggal 11 November 2019, tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Subsidi dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan/Bensin Ron 88 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan tidak berlaku.”
Sementara Pj Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu, ketika dihubungi via pesan WhasApp enggan menjelaskan lebih rinci perihal SE.
“Koord (koordinasi) dengan (dengan) karo ekbang (Ahmad Yani) ya utk teknis, tks,” tulisnya pendek.
Kami sudah mencoba menghubungi Kepala Biro Ekbang, Pemprov Babel, Ahmad Yani melalui nomor kontaknya, namun belum direspon. (red)