PT. PMM Akhirnya Dilapor ke Mabes Polri

redaksi
Img 20231023 212250

HaluaNusantara.com

JAKARTA – Sikap aparat penegak hukum yang bungkam dan tanpa aksi, atas aktivitas pengiriman Zircon PT PMM akhirnya berbuntut laporan ke Mabes Polri. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jokowi (Projo) Bangka Suhendro, Senin (23/10/23) siang, menyerahkan laporannya langsung ke Mabes Polri.

Laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Ketua DPC Projo Bangka ini, merupakan buntut dari sikap pasif atas upaya pencegahan oleh aparat hukum khususnya Kepolisian Polda Babel dan jajarannya, atas indikasi aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM).

“Kita berharap keberadaan aparat penegak hukum di Babel itu, salah satunya mencegah potensi terjadinya perbuatan melanggar hukum, seperti yang kita duga dilakukan oleh PT PMM. Nah kalau aparat penegak hukum di daerah bergeming atas dugaan melanggar hukum, maka kita mengadunya ke pusat, ke Mabes Polri, yang mana lebih mungkin melakukan penindakan. Jadi atas dasar itu, hari ini, resmi saya laporkan. Dan sekaligus tadi saya menyampaikan keterangan atas laporan pengaduan tersebut,” terang Hendro.

Ditambahkannya, aktivitas yang dilakukan oleh PT PMM tersebut, tidak sejalan dengan spirit hilirisasi yang digaungkan Presiden Joko Widodo. Padahal menurut Suhendro PT PMM menjanjikan investasi pengolahan mineral-mineral ikutan tersebut, sejak tahun 2018. Yang rencananya membangun investasi senilai Rp 1 triliyun.

“Googling saja, pasti ketemu, janji investasi Rp 1 triliyun. Yang sampai hari ini tidak jelas realisasinya. Yang ada malah, terus-terusan mengangkut tailing berisi mineral ikutan dari Babel. Artinya, bukan hanya Gubernur Babel, akan tetapi masyarakat Babel pun sudah dibohongi. Jelas atas aktivitas yang dilakukan oleh PT PMM itu jauh dari spirit hilirisasi. Tidak jelas sampai hari ini,” sembur Hendro.

Secara eksplisit, Hendro mengatakan bahwa, laporan pengaduan yang paling mungkin ditelusuri oleh Kepolisian adalah soal, asal usul tailing yang dikirim PT PMM. Menurut Hendro, kejanggalan besaran kuota RKAB milik PT PMM sejumlah 67.000 ton untuk tahun 2023 ini juga layak menjadi penelusuran.

“Jelas sekali, asal-usul tailing yang katanya Zircon itu, layak ditelusuri dari mana asal usulnya. Jelas sekali info tentang kondisi IUP yang tidak dieksploitasi oleh PT PMM, menjadi pertanyaan dari mana tailing yang mereka produksi. Karena UU Minerba jelas masih bicara tegas soal asal-usul komoditas tambang. Jika tidak jelas, maka barang siapa yang menampung, mengakut hingga yang memperjualbelikan harus bertanggung jawab. Ini bagian dari yang kami laporkan ke Mabes Polri, selain aktivitas bongkar muat yang terkesan misterius dan gelap gelapan,” ulas Hendro lagi.

“Intinya jelas, aktivitas yang dilakukan oleh PT PMM ini berpotensi pada kerugian Bangka Belitung dan Negara. Jelas bahwa aktivitas membawa mineral ikutan yang belum dimurnikan, akan membawa keluar mineral lainnya yang jelas berharga. Belum lagi kerugian dari sisi penerimaan daerah, khususnya Kabupaten Bangka. Karena perhitungan retribusi berdasarkan pada nilai yang kecil, karena kadar mineral rendah yang belum dimurnikan. Jadi saya kira sepantasnya kita meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk mengungkapkan dugaan-dugaan pelanggaran hukum tersebut,” pungkas Hendro.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi siang ini, Suhendro selaku Ketua DPC Pro Jokowi Bangka mengatakan, bahwa sedari awal berdiri di Bangka Belitung, PT PMM, belum pernah memperlihatkan komitmen yang nyata untuk berinvestasi, mendirikan pengolahan dan pemurnian Zircon.

Yang tercatat hingga pengiriman terakhir pada 18 Oktober 2023 lalu, aktivitas PT PMM tak lebih sekedar mengangkut mineral ikutan milik Babel, ke Kalimantan Tengah. Tak hanya itu kegiatan pertambangan yang tak jelas pun wajib menjadi perhatian penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Ruud’s Network Cyber (RNC), laporan pengaduan dari DPC Projo Kabupaten Bangka tersebut, telah diterima langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu, (Dit Tipiter) Mabes Polri, tanggal 23 Oktober 2023. Sedangkan laporan DPC Projo Kabupaten Bangka ini ditembuskan ke berbagai pihak, seperti Polda Babel hingga Sekretariat negara termasuk stasiun-stasiun TV swasta di Jakarta.

Terpisah, pihak PT PMM melalui Bambang Dwi Hartono dan Kuncoro, saat dimintai tanggapan soal laporan ini, belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya pada April 2023 lalu, pihak PT PMM melalui juru bicaranya Rikky Fermana sempat mengeluarkan statemen untuk siapa saja melaporkan kegiatan PT PMM, jika dianggap melanggar. Dikutip dari forumkeadilanbabel.com Rikky Fermana yang juga anggota Komisi Informasi Daerah (KID) ini memastikan tak ada yang ilegal dari aktivitas PT PMM.

“Apa yang salah dari pengiriman tersebut, jika ada yang salah, silahkan laporkan ke pihak berwajib. Saya membenarkan bahwa tongkang yang bersandar itu milik PT. PMM, yang saya pertanyakan apa yang salah ? pengiriman tersebut kan Legal bukan Ilegal. Kenapa setiap kami yang mengirim pasti heboh, sedangkan yang lain tidak,” kata Rikky.(RNC)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: