HaluaNusantara.com
PANGKALPINANG – Hingga pukul 23.00 WIB Senin (16/10/23) malam ini, aktivitas loading ribuan tailing yang diduga ilegal milik PT. Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM) masih terus berlangsung. Namun hingga malam ini, belum ada satu pun pihak Kepolisian Polda Babel dan jajarannya yang menjawab konfirmasi. Jajaran Kepolisian Babel seperti kompak bungkam terkait kegiatan PT. PMM yang terindikasi kuat ilegal ini.
Konfirmasi yang dilayangkan mulai dari Kapolda Babel, Dirkrimsus, Dirpolairud Polda Babel, hingga malam kompak tak memberikan respon. Padahal data dan informasi aktivitas sudah ramai dikabarkan media. Namun hingga menjelang tengah malam, belum ada yang memberi jawaban.
Berbagai informasi yang berhasil dikumpulkan tim redaksi hingga menjelang tengah malam, semakin menguatkan fakta, bahwa tailing yang akan diangkut keluar Babel ini merupakan barang ilegal. Termasuk ratusan Ton Monazit yang diduga diangkut dalam tongkang ini.
Informasi dari sumber di dalam bahkan menyebutkan ada Boss An yang juga menjadi sumber penyuplai mineral yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) ini.
“itu barang dari gudang boss An, sama seperti pengiriman sebelumnya, banyak Monazit yang diangkut, salah satunya disuplai dari gudang boss An. Untuk mineral ikutan yang dikirim ke tongkang PT. PMM sendiri diketahui berasal dari gudang boss An di daerah dusun Mudel,” terang sumber dari dalam tersebut.
Informasi lainnya juga menyebutkan bahwa tailing yang diangkut PT PMM tersebut berasal dari meja goyang yang ada di kawasan Selindung Lama. Boss An yang merupakan warga Pangkalbalam ini, masih terus berupaya dikonfirmasi. Pesan yang dikirim melalui nomor ponselnya pada Senin (16/10/23) malam, beberapa kali tak dapat terkirim.
Sebelinya diberitakan, aktivitas pengiriman tailing berkedok Zircon kembali dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM). Senin (16/10/23) petang, terpantau dari Jembatan Batu Rusa II Lintas Timur, aktifvitas loading tailing masuk ke tongkang. Kegiatan ini seolah memanfaatkan masa transisi kepemimpinan Kapolda Babel, Irjend. Pol Yan Sultra dengan Irjend Pol. Tornagogo Sihombing.
Pengiriman tailing, ini merupakan pengiriman yang tertunda. Pasalnya oleh PT PMM sudah melakukan pembayaran retribusi ke Pemkab Bangka sejak Agustus 2023 lalu. Dari data yang didapat, PT. PMM sendiri hanya membayar 2 item dari 6 item yang tercatat pada hasil analisa lab, yakni Zircon dan Kuarsa. Sedangkan 4 item lainnya, tidak dibayar, dan akan ikut diangkut keluar Babel.
Dari data yang dihimpun, beberapa kejanggalan didapat dari proses pengiriman ini. Antara lain, kadar Zircon yang hanya 15%. Sementara berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2019, kadar zircon yang boleh keluar Pulau Bangka harus berkadar 65% ke atas. (red)