HaluaNusantara.com
SUNGAILIAT – Direktur CV Surya Mutiara Sejahtera (CV. SMS), Kamis (12/10/23) siang mendatangi Markas Ditpolair Polda Babel di Pangkal Balam . Direktur CV. SMS Suryadi mengaku kewalahan menghadapi ‘reman canting’ bijih Timah, yang sudah terkesan merampas hasil kerja penambang di Daerah Usaha (DU) 1548 PT. Timah, tepatnya areal laut Muara Tengkorak, Muara Jelitik Air kantung
Menurut Suryadi pihaknya memegang Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT. Timah Tbk, untuk pengamanan bijih Timah dalam program Sisa Hasil Produksi (SHP). Surat perintah bernomor 56.SHP/UPLB/Tbk/SHP-3115/23-53.5. Adapun yang menjadi kewajiban pihak CV. SMS adalah mengamankan bijih Timah yang didapat para penambang non perijinan, untuk diserahkan kepada PT. Timah selaku pemegang IUP.
Namun dalam perjalanannya, pekerjaan yang dilakukan oleh para penambang malah banyak dirampas oleh warga, yang sering diistilahkan dengan ‘nge-reman’ atau nyanting. Karena gelagatnya membuat banyaknya bijih Timah yang digelapkan dari hasil cantingan, Suryadi selaku penanggung jawab pekerjaan mengambil langkah melaporkan ulah para penyanting bijih Timah di DU 1548, ke Polisi.
“Sesuai tupoksi, kami diwajibkan mengamankan bijih Timah dalam DU 1548 ini, untuk kemudian diserahkan dan dipertanggung jawabkan kepada PT. Timah. Tbk. Jadi akan menjadi pertanyaan kepada kami selaku CV. SMS nantinya jika ternyata banyak bijih Timah yang ternyata lolos secara liar ke pihak lain, melalui para reman (penyating Timah-red) ini. Itu yang wajib kami cegah,” terang Suryadi kepada wartawan, Kamis (12/10/23) petang.
“Jika kemudian banyak temuan bahwa bijih Timah nya lolos keluar, itu akan menjadi dasar evaluasi PT. Timah selaku pemberi kuasa, dan itu akan sangat merugikan dalam penilaian kondite dan kinerja CV. SMS. Atas kekhawatiran dan rasa tanggung jawab kami yang besar kepada PT. Timah, maka saya sampaikan laporan pengaduan kepada Polisi,” lanjut Suryadi menandaskan.
Terpisah, Kepala Markas Unit Sungailiat Bangka di Muara Jelitik, belum mendapat konfirmasi soal laporan pengaduan (Lapdu) dari CV. SMS pada Kamis (12/10/23) siang. Namun Kepala Pos Polairud Sungailiat, Bripka Heri Irawan menghimbau kepada seluruh pihak, khusus para reman cantingan untuk tidak melakukan perampasan dan pungli bijih timah yang diperoleh penambang.
“Kami tidak menghalangi kawan-kawan (reman cantingan-red) untuk mencari rejeki tapi dari para pemilik TI ponton. Namun kalau jumlahnya sudah tidak wajar, tidak dibenarkan juga. Kami memang sudah banyak menerima keluhan dari pemilik ponton, soal banyaknya reman cantingan meminta jatah ke ponton di bawah naungan SHP CV. SMS di IUP PT Timah,” terangnya.
Informasi yang dihimpun redaksi, Laporan Pengaduan dari CV. SMS disampaikan dan diterima oleh Kasubdit Gakkum Polairud Polda Babel. Suryadi selaku Direktur didampingi oleh Pengacaranya yakni Budiyono. ADV. (red)