Cabuli 4 Anak Dibawah Umur, Guru Ngaji di Malang Ditangkap Polisi

redaksi
H9pzjwm6bb

HaluaNusantara.com

MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap seorang guru ngaji berinisial IM (32), karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap empat anak dibawah umur di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro menjelaskan, empat orang yang menjadi korban pelaku tersebut berinisial SH (12), WM (14), SA (14) dan AA (19). Para korban ditipu daya dengan modus jika tidak menuruti keinginan pelaku, maka tidak akan bisa sukses.

“Pelaku melakukan tipu daya kepada para korban dengan mengatakan bahwa jika siswa tersebut ingin sukses maka harus mengikuti kemauan pelaku,” ungkap Wisnu, saat Konferensi Pers di Polres Malang, Sabtu (9/9/2023).

“Pelaku mengatakan jika tidak menurut kepada guru, maka saat besar tidak akan pernah bisa sukses,” tambah Wisnu.

Terhadap korban berinisial SH, lanjut Wisnu, pelaku melakukan perbuatan bejatnya sebanyak tiga kali, AA lebih dari lima kali, WM lebih dari lima kali, dan SA sebanyak empat kali, saat usia SA masih 17 tahun selama 2020 hingga 2023.

“Pelaku juga merupakan guru ngaji dan pemilik tempat pengajian di Desa Srigading, Kecamatan Lawang. Tempat itu, dikelola tersangka bersama istrinya,” terang Wisnu.

“Pelaku dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (EZ)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: