Jelang Pemilu 2024, Puslitbang Polri Evaluasi Mutu Alat Komunikasi Polres Babar

Img 20230726 Wa0087

HaluaNusantara.com

MUNTOK – Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri, melakukan evaluasi mutu alat komunikasi yang ada di Polres Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), guna mendukung pelaksanaan tugas polisi, dalam mengamankan pelaksanaan Pemilu 2024.

Terkait hal itu, Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah berharap, hasil penelitian tersebut, dapat memberikan manfaat yang positif bagi kepolisian, dalam melaksanakan tugas pengamanan pemilu tahun 2024, di wilayah Provinsi Kepulauan Babel khususnya di Kabupaten Babar.

“Alat komunikasi merupakan komponen penting bagi kepolisian. Pelaksanaan pesta demokrasi di tahun 2024 nanti, menjadi tantangan tersendiri bagi Polri khususnya Polres Babar, karena kepolisian merupakan salah satu ujung tombak suksesnya pelaksanaan pemilu 2024 nanti,” ucap AKBP Ade Zamrah, melalui melalui siaran persnya, pada Rabu (26/07/23).

“Polda Kepulauan Babel sendiri, merupakan salah satu dari 10 (sepuluh) Polda, yang menjadi sample penelitian. Semoga hasil penelitian ini menjadi kontribusi positif dalam memperkuat dan meningkatkan kapabilitas kepolisian, dalam menjalankan tugas-tugas pengamanan Pemilu 2024, demi terciptanya proses pemilu yang aman, tertib dan damai,” lanjutnya.

Adapun tujuan dari penelitian tersebut, kata AKBP Ade Zamrah, yakni untuk mengidentifikasi serta menganalisis kondisi, fungsi, kualitas dan mutu alat komunikasi radio Polri. Tujuan tersebut, lanjutnya, akan bermuara pada optimalnya komunikasi antar petugas, mempercepat respon terhadap situasi yang terjadi dilapangan, serta menjamin kelancaran koordinasi dalam sistem komando, baik secara vertikal maupun horizontal.

“Pemilihan umum adalah salah satu proses demokrasi yang dilakukan secara berkala di Indonesia. Setiap tahapan Pemilu, memiliki potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta eskalasi di tengah masyarakat yang berbeda-beda,” terangnya.

“Pengamanan pelaksanaan pemilu sendiri, merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Polri yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik 1945, pasal 30 ayat 4 dan pasal 13 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyiapkan rencana pengamanan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 lebih awal meliputi anggaran, jumlah personel serta sarana dan prasarana.

Perhatian terhadap kesiapan sarana dan prasarana Polri, juga sejalan dalam mendukung Polri yang presisi, di mana salah satu kebijakan transformasi organisasi adalah kegiatan pemenuhan sarana dan prasarana Polri, dalam aksi pengadaan sarana, prasarana, dan peralatan secara transparan, berkualitas, dan sesuai kebutuhan.

Salah satu sarana yang perlu mendapatkan perhatian, yakni kesiapan sarana pada penyelenggaraan sistem telekomunikasi berupa alat komunikasi Polri yang efektif dan tepat guna, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2011, tentang penyelenggaran sistem telekomunikasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun personel tim peneliti, terdiri dari Kombes Pol Harvin Raslin, selaku Ketua Tim, yang didampingi para anggota, antara lain Kompol Septi Astuti, Penata TK I, Mulyanto yang didampingi oleh Konsultan dari Universitas Bhayangkara Jaya, Irjen Pol (P) Dr Ali Johardi Wirogioto. (***)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: