Simpan Sabu 74 Gram Dibelakang Rumah, 20 Tahun Penjara Menanti DR

Img 20230716 Wa0044(1)

HaluaNusantara.com

SUNGAILIAT – Dalam memberantas peredaran penyalahgunaan Narkotika, Tim Kibas Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap DR (19) dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 74,93 gram dan Extacy sebanyak 19 butir (5.32 gram).

DR, ditangkap Tim Kibas di Simpang 4 Lampu Merah Kelurahan Kudai, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (15/7) malam lalu.

Hal itu diungkapkan Kasat Res Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, Minggu (15/7/23).

“Berbekal informasi dan penyelidikan, Tim Kibas berhasil menangkap DR. Dari hasil penggeledahan, terdapat didalam kotak rokok surya warna coklat yang berisikan 1 buah plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu,” Ujar AKP Harry.

Saat interogasi, lanjut Harry, DR mengaku masih ada barang bukti di belakang kediamannya yang tak jauh dari lokasi penangkapan.

“Selanjutnya Tim Kibas langsung bergerak menuju kediaman pelaku, untuk melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 74,93 gram dan Pil Extacy sebanyak 19 butir (5.32 gram),” jelasnya.

“Atas perbuatannya, pelaku DR diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup AKP Harry. (**)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: