LSM Tombok Dukung Kejati Babel Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BUMD Basel

Img 20230710 Wa0080

HaluaNusantara.com

 

BANGKA SELATAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikelola oleh PT Bangun Basel.

Hal tersebut langsung mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasional Masyarakat Bongkar Korupsi (Tombok) Bangka Selatan (Basel).

Menurut Mawardi anggota Tombok Basel, Kejati Babel sudah mengambil sikap yang sangat baik dalam menegakkan hukum. Terutama dalam memberantas korupsi yang ada di Basel.

“Kita sangat mendukung langkah yang di ambil oleh pihak Kejati Babel. Apalagi langkah-langkah tersebut sudah lama tidak muncul kepermukaan,” ucap Mawardi, Senin (10/7/2023).

“Padahal informasi dugaan penyelewengan penyertaan modal BUMD PT. Bangun Basel tersebut, sudah tidak asing lagi terdengar selama ini,” tambah Mawardi.

Oleh karena itu, ia meminta Kejati Babel tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD milik PT. Bangun Basel tersebut.

“Siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut, saya harap Kejaksaan Tinggi tidak akan pandang bulu. Kasus tersebut, harus dilakukan secara serius sampai tuntas,” pintanya.

“Serta harus membawa kasus itu sampai ke pengadilan, agar tidak ada pihak yang dirugikan. Sebab semua warga negara memiliki status yang sama dimata hukum,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh LSM Tombok pada tahun 2008 yang lalu, jelas Mawardi, Pemkab Bangka Selatan sudah menyalurkan dana sebesar Rp 5 milyar rupiah kepada BUMD PT. Bangun Basel.
“Dari data yang kita himpun, pada tanggal 21 November 2008, penyertaan modal kepada PT. Bangun Basel itu sebesar 5 Milyar. Hal itu berdasarkan SP2D Nomor 4147/SP2D/LS/BL/2008 yang diterbitkan oleh BPK RI perwakilan Bangka Belitung per 31 Desember 2011. Dengan demikian sebesar 2,9 milyar tidak dapat diyakini kewajarannya,” bebernya.

“Anehnya saat itu tahun 2015, tidak ada temuan kerugian negara oleh Kejari Bangka Selatan, kenapa tidak dikembalikan berkas-berkas surat BUMD PT Bangun Basel, seperti surat lapang lahan Kokamur yang sudah ditahan sejak Kejari yang lama,” tambahnya lagi.

Padahal sebelumnya, lanjut Mawardi, tim penyidik BPK RI telah mengirimkan surat nomor 3/S/TIM-LKPD Basel/4/2012 tanggal 13 April 2012 kepada PT Bangun Basel mengenai permintaan pelaporan keuangan perusahaan komparatif tahun 2010 dan 2011.

“Sebelumnya, tim penyidik KPK RI sudah mengirimkan surat ke PT Bangun Basel, terkait laporan keuangan perusahaan komparatif tahun 2010 dan 2011. Namun tidak ada respon, sehingga kami menilai PT Bangun Basel ini menegaskan kondisi perusahaan yang tidak aktif,” timpalnya.

“Maka dari itu, kami minta Kejati Babel harus mengusut dugaan korupsi ini secara terang dan tuntas,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: