HaluaNusantara.com
JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof. Dr. Seto Mulyadi. S.Psi merespon terkait vonis dari Pengadilan Negeri Koba terhadap Men Kho alias Unyil.
Aktivis perlindungan anak tersebut mengatakan, pihaknya akan konsen mengkoordinasikan dugaan permainan dalam perkara pengeroyokan terhadap RD (15) dan SJ (16), yang dilakukan oleh Men Kho alias Unyil dan rekan rekan. Kak Seto mengatakan bahwa pihaknya akan menarik Mabes Polri untuk menyoroti masalah ini.
“Ada dugaan tidak adanya ketegasan, adanya permainan, diskriminasi, pejabat, DPRD dan sebagainya. Kami akan koordinasikan ini ditingkat atas, Mabes Polri dan Kementerian Hukum dan HAM. Kita akan dorong terus kasus ini, jangan sampai muncul preseden buruk bagi Bangka Belitung, bahwa Babel tidak ramah anak, tidak layak anak,” ucap kak Seto kepada redaksi, Minggu (9/7/23) pagi.
Kak Seto juga mengatakan bahwa RD dan SJ serta orang tuanya, perlu mendapatkan perlindungan dari tekanan-tekanan yang mungkin muncul pasca putusan pengadilan. Menurut Kak Seto lagi, pihak nya akan berkoordinasi dengan LPAI Babel, untuk mengawal masalah ini.
“Untuk korbannya harus ditenangkan, dan mendapatkan perlindungan. Jangan sampai seperti sudah jatuh tertimpa tangga, sudah menjadi korban. Sudah mengalami penganiayaan, kemudian terseret pusaran konflik dari kelanjutan masalah ini. Dan kita harap Media juga untuk terus berani mengangkat masalah ini terus ke permukaan. Kita akan bawa masalah ini ke tingkat pusat,” tegas kak Seto lagi.
Sebelumnya, pada Jumat (7/7/23) siang, Pengadilan Negeri Koba menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan kurungan, kepada Men Kho alias Unyil. Putusan PN Koba terhadap Saudara kandung dari Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa ini, 1 bulan lebih ringan dibandingkan putusan JPU dari Kejari Bangka Tengah, yang membuat tuntutan 4 bulan kurungan.
Proses hukum ini sendiri, oleh pihak korban ditenggarai dugaan permainan. Pasalnya perkara yang dilaporkan seharusnya adalah perkara pengeroyokan. Di mana RD dan SJ dipukuli secara bergiliran oleh Unyil Cs. Bahkan salah satu dari sekitar 5 orang pelaku tersebut adalah seorang bapak paruh baya.
Menurut YS orang tua korban terlihat sejak awal, dari yang dilaporkan pasal 170 KUHP, malah berubah menjadi pasal 351 KUHP, dengan mendudukkan Men Kho alias Unyil sebagai satu-satunya pelaku. Padahal korban berkali-kali menyebut kepada penyidik bahwa di malam naas itu, mereka dipukuli bergiliran oleh setidaknya 5 orang pelaku, termasuk seorang bapak paruh baya.
Pihak YS pun melalui kuasa hukumnya telah menyurati Kompolnas, Komisi Yudisial, Jamwas, Komnas Perlindungan Anak dan KPAI untuk mencari keadilan.
Kasi Pidsus Kejari Bangka Tengah, Agung Dhedi Dwi Handes. SH saat dikonfirmasi terkait hal ini pada Sabtu (8/7/23) petang, tidak memberikan respon. (red)