HaluaNusantara.com
PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menerima Penghargaan dari Kemenkum HAM Wilayah Bangka Belitung, penghargaan atas kepatuhan pengharmonisan Raperda dan Perkada.
Penghargaan tersebut, terkait dalam perancangan Peraturan Daerah di Kota Pangkalpinang. Jadi, ini bentuk kepatuhan kita terhadap peraturan Perundang-Undangan.
Hal demikian dikatakan Mie Go, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang di Hotel Santika, Kamis (6/7/2023).
“Bersyukur Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kota Pangkalpinang mendapatkan penghargaan atas kepatuhan pengharmonisan Raperda dan Perkada oleh Kementerian Hukum dan HAM RI kantor wilayah Kepulauan Bangka Belitung,” ucap Mie Go.
“Dengan pencapaian dalam keharmonisan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang, ini merupakan salah satu penghargaan bagi Pemkot Pangkalpinang dalam Perancangan Peraturan Daerah di Kota Pangkalpinang. Jadi, ini bentuk kepatuhan kita terhadap Peraturan Perundang-Undangan karena secara aturan tahapan untuk sampai ke Peraturan Daerah harus dilaksanakan harmonisasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto mengatakan, eksistensi Peraturan Daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional terintegrasi, dijiwai Pancasila, selaras, serasi, dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan vertikal maupun horizontal.
“Produk hukum yang dibentuk harus dapat mengentaskan kemiskinan serta menjamin kesejahteraan masyarakat. Intinya peraturan harus berpihak ke masyarakat,” tutupnya singkat. (JP)