HaluaNusantara.com
PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang mengapresiasi laporan Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 Kota Pangkalpinang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza, dalam rapat paripurna Keduabelas masa Persidangan III Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang, dalam penyampaian Raperda Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
“Serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Pasal 194 ayat (3) disebutkan juga bahwa persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Hertza, Senin (3/7/2023).
Menurutnya, Laporan Pemerintah Daerah (LKPD) Keuangan Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2022 menyajikan informasi mengenai hasil kerja atau kinerja keuangan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan dalam periode yang sama.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atau yang kita kenal dengan WTP, ini adalah WTP yang ke enam kalinya, kami dari DPRD Kota Pangkalpinang sangat mengapresiasi prestasi ini. Dan untuk tahun berikutnya tentu harapan kita WTP ini dapat terus kita pertahankan,” tungkasnya. (**)