AR Tak Berkutik Saat Terciduk Mencuri Buah Sawit Seberat 180 Kg

Img 20230630 Wa0025

HaluaNusantara.com

SIMPANG TERITIP – AR (50) warga Desa Simpang Gong, Kabupaten Bangka Barat tak bisa berkutik saat tertangkap tangan sedang mencuri buah sawit di PT Thep.

Dari tangan AR, tim patroli sawit dari pihak keamanan PT Thep bersama anggota Polsek Simpang Teritip mengamankan 9 jenjang buah sawit dengan total berat mencapai 180 Kilogram, Kamis (29/6/2023).

Dikatakan Kapolsek Simpang Teritip, Ipda. Rendy Kurniawan Basuki seizin Kapolres Bangka Barat AKBP. Catur Prasetiyo mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari upaya yang dilakukan untuk mengatasi kasus pencurian buah sawit yang semakin marak di daerah tersebut.

“Kami berterima kasih kepada petugas keamanan PT Thep, dan aparat kepolisian setempat. Hal ini membuktikan bahwa kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” ujar Basuki.

Selain buah sawit, lanjut Kapolsek, sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya juga diamankan. Sepeda motor tersebut akan menjadi salah satu barang bukti yang akan digunakan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku AR saat ini telah diamankan di Polsek Simpang Teritip untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindakan pencurian buah sawit tersebut,” jelas Kapolsek.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminalitas dan memastikan keamanan di sekitar lingkungan tempat tinggal masyarakat. Jika masyarakat menemui kejadian yang mencurigakan, diharapkan agar segera melaporkannya kepada aparat kepolisian setempat demi menjaga keamanan bersama,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: