Polda Babel Limpahkan Tiga Tersangka Tipikor dan TPPU BPRS Cabang Mentok ke Kejari Babar

Img 20230621 Wa0107

HaluaNusantara.com

PANGKALPINANG – Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) Cabang Mentok yang ditangani oleh Subdit III Dit Reskrimsus Polda Babel, akhirnya dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat (Babar).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, AKBP Jojo Sutarjo, melalui siaran persnya, pada Rabu (21/06/2023) sore.

“Tersangka dan barang bukti, saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Babar, mengingat Locus Delicti berada di Muntok Kabupaten Babar,” ungkapnya.

AKBP Jojo melanjutkan, barang bukti yang dilimpahkan yakni 3 unit sepeda motor, 2 Unit Mobil, uang tunai sebesar Rp 595.449.825, yang terdiri dari uang TPK dan uang TPPU, 30 buku rekening atas nama nasabah di Bank BPRS, 31 SPPPAT atas nama nasabah, Dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah serta dokumen lainnya.

“Untuk tersangka yang dilimpahkan yakni tersangka AL (42) PNS dan tersangka RD (56) Mantan Kades Air Gegas tahun 1998 sampai tahun 2004 dan Mantan Anggota Dewan Kabupaten Basel dalam kasus Tipikor dan TPPU, serta tersangka KH (39) Pimpinan Cabang BPRS Muntok tahun 2017 kasus Tipikor,” beber AKBP Jojo.

Sebelumnya, Subdit III Dit Reskrimsus Polda Babel menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Mentok terkait pengelolahan dana yang bersumber dari lembaga pengelolahan dana bergulir kementerian koperasi usaha mikro kecil dan menengah (LPDB KUMKM) tahun 2017.

Penetapan ketiga tersangka ini, disampaikan langsung oleh Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra saat Konferensi Pers, Selasa, 9 Mei 2023 lalu.

“Kerugian negara sebesar Rp 7.025.000.000 (Tujuh Miliar Dua Puluh Lima Juta Rupiah), hal ini berdasarkan laporan hasil Audit dari BPKP Babel nomor : SR-474/PW29/5/2021 tanggal 01 September 2021,” jelas Kapolda, Selasa (9/5/23) lalu.

Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) dan/ atau pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).

“Dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Kapolda.(**)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: