HaluaNusantara.com
PANGKALPINANG – Aksi perampasan hasil liputan wartawan, yang dilakukan oleh oknum sekuriti Transmart Pangkalpinang, saat meliput ambruknya plafon pusat perbelanjaan tersebut, pada Senin (19/06/23) siang, menuai reaksi dari berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua SIWO Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangka Belitung (Babel), Rudi Syahwani, menyayangkan sikap arogan yang dilakukan oleh oknum sekuriti Transmart Pangkalpinang itu.
“Yang dilakukan oleh oknum Satpam Transmart Pangkalpinang tersebut merupakan bentuk dugaan pelecehan terhadap profesi pers,” ucap Rudi saat dibincangi wartawan di kediamannya, pada Senin (19/06/23) malam.
“Di UU No 40 tahun 1999, jelas sekali menegaskan bahwa pekerjaan pers sangat dilindungi dalam rangka memberikan informasi aktual kepada masyarakat,” lanjutnya.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat PWI Babel akan melakukan aksi damai sebagai bentuk penolakan terhadap segala tindakan yang menghalangi kebebasan pers di tanah air, khususnya di Kepulauan Babel.
“Karena ini sudah mengarah kepada pelecehan terhadap profesi Pers, maka PWI akan melakukan aksi damai, sebagai bentuk penolakan terhadap segala tindakan yang akan menghalangi kebebasan pers di tanah air, khususnya di Kepulauan Babel,” katanya.
Rudi menilai, apa yang dilakukan wartawan, yakni meliput kejadian ambruknya plafon Transmart Pangkalpinang, merupakan hal yang sudah sepatutnya.
Karena, lanjut Rudi, Transmart Pangkalpinang adalah sebuah merupakan sebuah pusat perbelanjaan, yang merupakan salah satu ruang publik dalam bentuk bangunan fisik.
“Jika ada SOP dalam situasi ini, ijin yang disyaratkan oleh pihak manajemen seperti Satpam seharusnya hanya sebatas kekhawatiran keselamatan. Bahwa kondisi gedung sewaktu-waktu bisa membahayakan, maka itu perlu ijin untuk mengakses ke dalam,” bebernya.
“Namun jika sudah mengarah kepada upaya menghalang-halangi, menghapus foto, rekaman suara, video serta merampas alat kerja wartawan, kemudian disertai intimidasi, itu jelas sekali dugaan pelecehan terhadap profesi Pers dan mengarah pada pelanggaran UU No 40 tahun 1999,” tukasnya. (***)