HaluaNusantara.com
PANGKALPINANG – Pencopotan Radmida Dawam sebagai Sekda Kota Pangkalpinang dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dam SDM dilakukan sudah melalui mekanisme dan prosedur yang ada.
Proses tersebut sudah sesuai dengan ketentuan UU no 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan sudah berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi KASN.
Hal tersebut dikatakan Fahrizal Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, saat lakukan konferensi pers di ruang SRC Kantor Walikota Pangkalpinang, Sabtu (27/5/23).
“Pencopotan atau penggantian Ibu Radmida Dawam sudah melalui mekanisme prosedur yang berlaku. Dengan usia melebihi 58 tahun, otomatis bu Radmida pensiun,” ungkap Fahrizal.
“Proses pergantian yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Proses pergantian tersebut, sudah melalui proses koordinasi dan sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN,” terangnya.
Ditempat yang sama Syahrizal, Inspektur Inspektorat Kota Pangkalpinang mengatakan pemberhentian atau pencopotan Radmida Dawam sudah melalui rangkain prosedur dan melalui tahap yang panjang.
“Terkait keputusan yang sudah di ambil, mulai dari prosedur, subtansi dan mekanisme sudah berjalan dengan benar. Mulai dari melakukan pemeriksaan, koordinasi dan hasil keputusan tersebut tidak ada cacat hukum serta tidak ada yang menyalahi peraturan,” tutup Syahrizal. (JP)