Masyarakat Diberi Waktu 1 Bulan untuk Mendaftarkan Diri sebagai Pemilih

Img 20230524 Wa0113
Konferensi Pers Pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat untuk Pemilu 2024 di salah satu cafe di Mentok, Rabu ( 24/5 ).

HaluaNusantara.com

BANGKA BARAT — KPU Bangka Barat masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memastikan diri terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Bangka Barat Pardi mengatakan, masyarakat masih memiliki waktu satu bulan sebelum pihaknya melakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap ( DPT).

“Nah ini juga jangan kita lupa karena tahapan daftar pemilih ini kita masih ada waktu satu bulan sebelum ditetapkan menjadi DPT,”ujar Pardi saat Konferensi Pers Pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat untuk Pemilu 2024 di salah satu cafe di Mentok, Rabu ( 24/5 ).

Menurut Pardi ketika DPT telah ditetapkan, pihaknya tentu akan kesulitan untuk melakukan perbaikan data.

Karena itu bagi masyarakat yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) DPT atau Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ( DPSHP ) masih bisa untuk mendaftarkan diri.

“Jadi jangan sampai tidak terdaftar nanti tidak dapat memberikan hak pilih di Pemilu tahun 2024. Nah ini kawan-kawan pers yang ada disini harusnya juga ngecek di DPT online sudah terdaftar atau belum ini,” tukas Pardi. ( SK )

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: