Proyek Pembangunan di Desa Way Melan Tanpa Plang Informasi Proyek, Ketua AWNI: “Rentan Terjadi Penyelewengan Anggaran”

redaksi
Img 20230523 Wa0015

HaluaNusantara.com

LAMPUNG UTARA – Proyek pembangunan jembatan berupa gorong-gorong serta pembukaan jalan baru di Desa Way Melan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara diduga syarat akan penyelewengan Dana Desa (DD).

Dugaan tersebut, bermula saat Dedi ketua AWNI mendapatkan keluhan masyarakat yang menyebutkan bahwa proyek tersebut tidak memiliki papan plang informasi terkait proyek yang sedang dikerjakan.

Dikatakan Dedi, saat dirinya datang ke lokasi untuk mengecek informasi yang ia dapatkan, didapati plang proyek memang tidak ada.

“Setelah datang ke lokasi, memang tidak ada papan palang informasi terkait proyek tersebut, sehingga diduga ada indikasi ketidak transparansi soal anggaran dalam kegiatan tersebut. Kami juga sudah datang ke rumah dan ke kantor Kepala Desa, tapi beliau sedang tidak ada,” ucap Dedi, Selasa (23/5/23).

“Saya berharap Inspektorat ataupun dinas terkait bisa lebih ketat dalam pengawasan, sehingga tidak ada indikasi atau celah kebocoran atau penyelewengan Dana Desa,” pintanya.

Sementara itu, saat di komfirmasi melalui via WhatsApp Kades Way Melan Alamsyah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menggunakan anggaran Dana Desa.

“Proyek tersebut menggunakan Dana Desa, untuk Gorong-gorong per titiknya sebesar Rp8.100.000,00 dan ada 2 titik. Sedangkan untuk pembukaan jalan juga menggunakan Dana Desa, total seluruhnya 67 juta,” jawab Alamsyah singkat. (Iqbal/red)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: