Bawaslu Babar Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Anggota DPRD

redaksi
Img 20230504 Wa0018

HaluaNusantara.com

BANGKA BARAT — Badan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Bangka Barat menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Anggota DPRD Bangka Barat, di Ruang Rapat Koperasi Warga Peltim ( KWP ) di Muntok, Kamis ( 4/5/2023 ).

Rakor dihadiri 18 perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kesbangpol, Ketua Pengadilan Negeri Mentok, perwakilan Kodim 0431/BB, KPU, Polres Bangka Barat serta pihak terkait lainnya.

Kegiatan dibuka Ketua Bawaslu Bangka Barat Rio Febri Fahlevi. Menurut Rio, tujuan rakor dalam rangka mencegah agar jangan sampai terjadi sengketa dalam proses pencalonan anggota DPRD Bangka Barat yang saat ini sedang berlangsung.

Menurut dia, pada tahapan ini sengketa administrasi bisa saja terjadi, dan yang menjadi objek sengketa adalah Surat Keputusan ( SK ) ataupun Berita Acara ( BA ) yang dikeluarkan oleh KPU.

“Ada sengketa administrasi nanti yang dikeluarkan Berita Acara ( BA ) ataupun SK dari KPU yang menyatakan misalnya caleg yang diajukan oleh parpol tidak terpenuhi syaratnya, makanya kita berikan edukasi supaya kawan – kawan mampu ataupun bisa bersiap dengan proses ini, karena kita sudah menjalankan sidang adjudikasi, pengalaman di 2019,” jelas Rio usai acara.

Dari pengalaman Pemilu 2019 lalu, Bawaslu pernah melakukan adjudikasi sengketa tiga caleg dari tiga parpol, semuanya dari daerah pemilihan ( Dapil ) 1.

Kendati masalahnya bisa diselesaikan, namun ketiga orang caleg gagal mencalonkan diri. Menurut Rio, ketika itu tiga orang caleg yang bersangkutan tidak mengumumkan kepada publik bahwa mereka pernah tersandung perkara pidana.

“Karena dalam pemaknaan di Pasal 240 ayat 1 point ( g ), mantan terpidana yang diancam 5 tahun atau lebih wajib mengumumkan ( ke publik ). Semua tiga caleg itu mantan terpidana dan tidak mengumumkan baik media cetak maupun online,” ujarnya.

Penyebabnya kata Rio, kemungkinan mereka tidak paham dan lupa pernah berproses pidana.

“Kita berharap bahwa kawan – kawan dari LO juga orang yang aktif untuk menyampaikan ke semua caleg jadi tidak ada informasi yang ditutup. Harapan kita seperti itu,” imbuhnya.

Sementara itu Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Barat, Erika Herlina mengatakan, berkaca dari Pemilu 2019 lalu, ia berharap 18 parpol pada tahapan pencalonan ini benar – benar memperhatikan aturan – aturan yang telah ditetapkan, terutama Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU dan lain – lain.

Menurut dia, terdapat dua potensi sengketa, yakni sengketa antar peserta dan sengketa peserta dan penyelenggara ( KPU ).

Sengketa antar peserta biasanya terjadi pada tahapan kampanye. Sedangkan sengketa peserta dengan penyelenggara Pemilu biasanya terjadi pada tahapan pencalonan anggota legislatif.

“Makanya kami mensosialisasikan ini dulu mengajak parpol melakukan koordinasi. Upaya kami pencegahan berharap tidak ada sengketa yang akan dilalui pada proses pencalonan,” kata Erika. ( SK )

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: