Ditetapkan Sebagai Tersangka, Unyil Cs tak Ditahan?

Img 20230412 Wa0050

HaluaNusantara.com

PANGKALPINANG – Kepolisian Polresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim, Kompol. Evry Susanto yang dikonfirmasi Rabu (11/4/23) pagi, memastikan Unyil Cs ditetapkan sebagai tersangka.

Anehnya, saudara kandung Mehoa, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah ini disebut sebagai tersangka tunggal dalam perkara kekerasan dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur, pada Sabtu (8/4/23) malam lalu.

“Betul, pelaku atas nama Unyil susah ditetapkan sebagai tersangka,” balas Kompol Evry Susanto menjawab konfirmasi wartawan pada Rabu (12/4/23) pagi.

Unyil disangkakan, melanggar pasal 80 ayat 1 UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta. Namun Unyil tidak kenakan penahanan oleh kepolisian lantaran ancaman hukuman di bawah 3 tahun.

“Tidak dilakukan penahanan, karena ancaman 3 tahun. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak,” terang Kasar Reskrim.

Sebelumnya YS, orang tua dari dua remaja bernama RA dan SA warga kecamatan Pangkalanbaru Bangka Tengah, melapor ke Polisi. YS tak terima anaknya menjadi sasaran bully yang dilakukan oleh Unyil Cs.

Pengeroyokan yang belakangan diketahui salah target tersebut, disebut terpicu oleh petasan. Diduga teman RA dan SA yang bermain petasan, yang kemudian menyasar ke pekarangan Unyil. Tak terima kejadian tersebut, Unyil pun meradang dan memburu terduga pemain petasan.

Malang bagi RA dan SA, dua kakak beradik ini malah jadi korban salah sasaran pengeroyokan oleh Unyil dan belasan rekannya. Tak terima atas perbuatan Unyil, YS pun melapor ke Polisi.

Berbagai upaya damai dilancarkan oleh Unyil bahkan melibatkan saudarinya yang merupakan Ketua DPRD Bangka Tengah. Namun, YS kukuh menyatakan ingin melanjutkan kasus yang sudah membuat anaknya babak belur ini. (red)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: