Tak Kooperatif, 3 TSK Tipikor Tunjangan Transportasi DPRD Babel Bakal Dijemput Paksa

redaksi
Img 20230324 Wa0143

HaluaNusantara.com

PANGKALPINANG – Para tersangka dugaan tipikor tunjangan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel) layak was-was.

Pasalnya 2 surat panggilan yang dilayangkan kepada para tersangka, hingga saat ini tak ada realisasi. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel sendiri memastikan tak segan menjemput paksa, karena hal tersebut telah diatur oleh KUHP.

“Kita mengacu dari KUHP saja, itu jelas SOP nya. Kita tidak perlu pusing terkait langkah selanjutnya jika memang tidak kooperatif,” tegas Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan pada Jumat (24/3/23) siang di hadapan puluhan wartawan.

Fadil menjelaskan bahwa surat panggilan yang dilayangkan jelas hanya direspon janji-janji. Namun hingga saat ini dari para tersangka yakni HA, AC dan DY, tak satu pun yang menampakkan batang hidungnya.

“Kita sudah layangkan panggilan, ada tanda terima nya. Ada yang merespon akan hadir, ada yang responnya melalui surat dari penasehat hukumnya. Namun hingga kini tidak ada realisasi. Kita tunggu saja. Intinya kita semua ada SOP. Itu menjadi acuan kita,” tandasnya dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Tinggi Babel Jumat siang.

Sebelumnya salah satu tersangka berinisial SA sudah diamankan. Mantan sekretaris DPRD Babel tersebut secara kooperatif mendatangi Kejati Babel dan menjalani pemeriksaan. Usai menjalani pemeriksaan SA pun langsung ditahan.

Fadil Regan juga menjelaskan bahwa nilai kerugian negara dalam dugaan tipikor tunjangan transportasi ini senilai Rp 2,3 miliyar. Yang mana dana tersebut dinikmati oleh para wakil ketua DPRD Babel yang kini menjadi tersangka, selama lebih kurang 4 tahun. (red)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: