Diduga Peras Penambang, Oknum Wartawan Terancam Dipolisikan

Img 20230320 Wa0086
Foto Ahda Muttaqin Kuasa Hukum Pengurus Tambang

HaluaNusantara.com

BANGKA TENGAH – Pengurus Tambang di Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah melalui Kuasa Hukumnya Ahda Muttaqin, akan melaporkan oknum wartawan ke Polda Bangka Belitung.

Laporan tersebut, kata Ahda, terkait oknum wartawan yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan.

“Kami akan membuat laporan ke SPKT Polda Bangka Belitung atas dugaan kasus percobaan tindak pidana pemerasan,” ungkap Ahda, Senin (20/3/23) di salah satu rumah makan di Pangkalpinang.

“Bilamana sejumlah uang tersebut tak diberikan, maka pemberitaan soal tambang akan naik dalam pemberitaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ahda menerangkan diduga kuat sebelum pemberitaan itu turun dan menyebar di beberapa media online dengan narasi yang sama, oknum wartawan tersebut terlebih dahulu menemui pengurus tambang yang diduga untuk meminta sejumlah uang.

“Namun pihak pengurus mencoba untuk berdamai saja ketimbang berseteru dengan oknum wartawan. Pihak pengurus pun sudah ada niat baik untuk mengakomodir, tetapi oknum tersebut meminta uang 10 ribu (Rp 10.000.000,00). Permintaan itu disampaikan oknum wartawan melalui pesan WhatsApp,” jelasnya.

Pria berkumis itupun merasa heran dengan pemberitaan yang tersebar, karena menurutnya, lucu saat melihat pemberitaan media online yang membahas tambang di Sungaiselan tersebut.

“Kesannya lucu banget, kok antar media itu sama persis isinya. Jadi kami juga sempat mempertanyakan, sebetulnya apa motif atas pemberitaan seperti itu. Apakah ini murni sebuah karya jurnalistik atau bukan,” imbuhnya.

“Intinya kami akan melapor ke Polda, nanti kita lihat saja perkembangannya seperti apa,” pungkasnya. (JP/red)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: