Polemik Eks Kades Subik, Kuasa Hukum: Kita Akan Bawa Polemik Ini ke PTUN

redaksi
Img 20230316 Wa0116

Haluanusantara.com

LAMPUNG UTARA – Ryan Maulana Kuasa Hukum Poniran mantan (Eks) Kepala Desa (Kades) Subik, mengatakan pihaknya akan membawa polemik pemberhentian Poniran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Ryan, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara kurang cermat dalam mengambil keputusan terkait pemberhentian Kades Subik. Karena dalam surat pemberhentian Poniran tersebut diduga pihak Pemkab salah menerapkan dasar Hukum.

“Berdasarkan surat tersebut, diduga jajaran Pemkab Lampung Utara kurang cermat menerapkan dasar Hukum pemberhentian Kades Subik. Ditambah lagi, penunjukan atau pengangkatan PAW Kades Subik itu secara langsung, tanpa melalui proses yang semestinya,” ungkap Ryan, Kamis (16/3/23).

“Tentunya kami berharap Komisi I dapat memberikan rekomendasi yang sesuai. Jika tidak mendapatkan keadilan dalam Hearing bersama Komisi I dan Pemkab Lampung Utara kali ini. Maka, kami akan melaporkan polemik pemberhentian dan pengangkatan Kades Subik ini ke PTUN,” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Lampung Utara, Iwan Kurniawan menegaskan pihaknya dalam mengambil kebijakan pemberhentian Poniran sebagai Kades lama dan pengangkatan Yahya Pranoto Kades baru telah sesuai aturan.

”Dasarnya adalah putusan PTUN Bandar Lampung dan diperkuat dengan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman Lampung. Jadi keputusan ini sudah sesuai dengan aturan,” ucap Iwan singkat melalui Pesan WhatsApp. (red/Iqbal).

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: