Pemilih Muda dalam Pemilu

redaksi
Img 20230314 210130
Ahmad Wafi

HaluaNusantara.com

Penulis : Ahmad Wafi
( Peserta seleksi calon anggota KPU Bangka Barat)

Pemilihan umum ( Pemilu) termasuk juga pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu merupakan salah satu elemen terpenting untuk merawat kedaulatan rakyat, karena meletakkan rakyat sebagai titik utama yang memegang kedaulatan primer.

Indonesia telah menyelenggarakan lima kali Pemilu legislatif dan empat kali Pemilu Presiden pasca reformasi, yang dimulai dari tahun 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Indonesia sebagai negara demokrasi, satu tahun lagi akan kembali melakukan Pemilu eksekutif serta legislatif, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024.

Pemilu dianggap sebagai indikator utama negara demokrasi, karena dalam Pemilu rakyat menggunakan suaranya, melaksanakan hak politiknya dan menentukan pilihannya secara langsung dan bebas.

Peran serta atau partisipasi masyarakat dalam penyelenggalaraan Pemilu, akan mempengaruhi kebijakan pemerintah untuk menentukan arah bangsa ini ke depan.

Sesuatu yang tidak bisa dilepaskan ketika membahas tentang partisipasi dalam Pemilu adalah keikutsertaan di kalangan pemilih muda.

Sejumlah survey menunjukkan generasi milenial diprediksi menjadi kelompok pemilih dengan proporsi terbesar di Pemilu 2024.

Pemilih muda atau pemilih milenial merupakan pemilih dengan rentang usianya antara 17-37 tahun. Pada Pemilu serentak 2024 diprediksi jumlah pemilih muda akan mengalami peningkatan.

Ini artinya pemilih muda sudah mempunyai kekuatan dan memiliki pengaruh besar terhadap hasil Pemilu yang nantinya berpengaruh kepada kemajuan bangsa.

Tapi persoalan lain yang bisa terjadi pada keikutsertaan para pemilih muda dalam pesta demokrasi itu, mereka juga bisa berpeluang menjadi penyumbang golput dalam Pemilu 2024.

Maka, memahami potensi pemilih muda dan perangkat yang dapat menjangkaunya adalah sebuah keuntungan.

Pertama, pemanfaatan multiplatform komunikasi. Penyelenggara dan stakeholder Pemilu beserta peserta Pemilu mesti memanfaatkan media sosial apapun yang memungkinkan daya jangkau dimensi agar menyentuh anak-anak muda.

Hal ini bisa menjadi jembatan dengan anak-anak muda dari tidak tahu menjadi tahu, dari tahu menjadi tertarik, dari tertarik menjadi mempertimbangkan.
Kemudian dari mempertimbangkan pada akhirnya nanti akan memilih.

Kedua, membuat isu-isu yang menarik. Tidak selamanya pemilih muda tidak peduli/apatis terhadap politik. Kalau isu-isu yang dibuat dekat dengan keseharian anak-anak muda ini ditampilkan, maka akan menjadi penyemangat bagi kehadiran mereka di tempat pemungutan suara nantinya. Peserta Pemilu harus jeli melihat hal ini.

Ketiga, mempertimbangkan kecendrungan anak muda membentuk komunitas yang bersifat produktif, dapat pula dimanfaatkan untuk menghadirkan keterlibatan anak-anak muda dalam berpolitik.

Pada akhir dari tulisan ini, penulis mengingatkan bahwa pentingnya sinergitas antara penyelenggara Pemilu dan mitra kerja guna mendukung sukses pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.

Dan dengan telah ditetapkannya jadwal hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, mari kita akhiri spekulasi dan perdebatan terkait penundaan Pemilu 2024.

Penetapan itu sekaligus menjadi kepastian bagi para calon termasuk dalam menyusun strategi Pemilunya terutama dalam menggaet pemilih pemula. ( *** )

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: