Dewan Penasehat PGK Lampung Utara Pertanyakan Dasar Hukum Penunjukan Kades Subik

redaksi
Img 20230313 Wa0144

HaluaNusantara.com

LAMPUNG UTARA – Polemik pemberhentian dan penunjukan Kepala Desa (Kades) Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung menuai kontroversi.

Pasalnya, pemberhentian dan penunjukan PAW Kades Subik diduga tidak melalui proses yang semestinya dilaksanakan.

Hal tersebut dikatakan Farouk Danial Dewan Penasehat Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Lampung Utara, saat mengunjungi Komisi I DPRD Lampung Utara, Senin (13/3/23).

“Maksud kedatangan kami beserta rombongan untuk mencari solusi dan jalan keluar terkait polemik pemberhentian dan pengangkatan PAW Kades Subik,” ujar Danial.

”Mekanisme pemberhentian Kades Subik diduga kuat sudah menyalahi aturan. Apalagi pengangkatan PAW Kades tidak melalui mekanisme sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.

Danial juga mempertanyakan dasar hukum penunjukan secara langsung PAW Kades Subik tersebut.

“Sejak kapan PAW Kades dapat ditunjuk secara langsung? dimana aturannya bisa seperti itu. Ini jelas sudah menyalahi aturan,” timpalnya.

Danial merasa heran dengan pihak dari Kabag Hukum dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara, yang tidak dapat menunjukkan berkas yang diminta secara otentik oleh pihak PGK.

”Pertemuan ini difasilitasi oleh Komisi 1 DPRD Lampung Utara, untuk membahas permasalahan ini. Kok bisa-bisanya pihak dari PMD serta Kabag Hukum tidak membawa data yang di maksud, hal ini kan sangat konyol sekali,” keluhnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara Neki Gunawan mengatakan pertemuan tersebut dinilai belum bisa menemukan solusi. Maka dari itu, pihaknya akan mengadakan pertemuan kembali.

”Untuk saat ini kita belum bisa menyimpulkan dan memberikan rekomendasi dari permasalahan ini. Hal ini dikarenakan Komisi I juga akan mengkaji kembali bersama unsur pimpinan yang lain di DPRD Kabupaten Lampung Utara,” tutur Gunawan singkat.

Sementara itu, Kabag Hukum dan PMD Kabupaten Lampung Utara masih dalam Upaya Konfirmasi. (Iqbal)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: