Terdakwa Kasus 6,9 Ton Bijih Timah Jalani Sidang Keterangan Saksi

redaksi
Img 20230301 181058

Haluanusantara.com

PANGKALPINANG – Kasus bijih Timah seberat 6,9 Ton yang diamankan Divpam PT Timah bersama Ditpolairud Polda Bangka Belitung di Desa Jeriji Bangka Selatan, Rabu (14/12/22) lalu, kini sudah masuk ke ranah meja hijau.

Terdakwa Arip dan Jeky menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (1/3/23).

Didepan Majelis Hakim, Imanuel Laapen saksi dari JPU mengungkapkan bahwa bijih Timah yang diamankan merupakan milik PT Timah.

“Bijih Timah yang diamankan itu merupakan milik PT Timah,” ungkap Imanuel.

“Bijih Timah tersebut berasal dari IUP PT Timah, DU 1546 Perairan Laut Sukadamai,” tambahnya.

Diketahui, sidang sempat diundur yang awalnya diagendakan mulai pukul 09.00 WIB menjadi 11.50 WIB. kedua terdakwa membenarkan keterangan saksi terkait asal bijih Timah.

Sebelumnya, diberitakan Arip dan Jeky ditetapkan sebagai tersangka terkait 6,9 Ton bijih Timah yang diamankan Divpam PT Timah bersama Ditpolairud Polda Babel, masing masing selaku supir dan kolektor Timah. (**/JP)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: