Kantongi Petunjuk Dari Dewan Pers, AT Akan Laporkan Sejumlah Media Online ke Polisi

redaksi
Img 20230225 Wa0116

Haluanusantara.com

PANGKALPINANG – Merespon sejumlah pemberitaan yang mengarah kepada fitnah dan pencemaran nama baik, SJ alias AT berencana melaporkan sejumlah media online ke Polisi. Langkah hukum tersebut diambil setelah mendapat petunjuk hasil konsultasi kepada Dewan Pers.

Hal ini diungkapkan oleh Budiono SH, selaku kuasa hukum AT dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi pada Sabtu (25/2/23) malam. Dalam rilisnya, Budiono menjelaskan bahwa kliennya, AT mantap membawa permasalahan hukum usai mengantongi petunjuk dari Dewan Pers.

“Saat ini kami telah menerima petunjuk berupa surat dari Ketua Dewan Pers, terkait penjelasan nama nama Media yang diduga telah melakukan tindakan, yaitu membuat pemberitaan yang bukan merupakan Produk Pers atau Produk Jurnalistik. Artinya itu bukan masuk ke dalam ranah sengketa pers yang menjadi ranah mereka berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999, namun merupakan ranah UU ITE. Atas petunjuk tersebut, klien kami mantap akan melaporkan ini ke kepolisian,” terang Budiono.

Ditambahkannya, langkah hukum diambil AT selaku kliennya mengingat tulisan sejumlah media online tersebut dirasa telah menyerang harkat serta kehormatan. Bahkan menjurus kepada berita bohong dan fitnah tanpa pembuktian.

“Atas pemberitaan yang menyudutkan dan merusak nama klien kami. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh beberapa media online tersebut tidak masuk dalam ranah penyelesaian melalui Undang undang No.40 tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu secepatnya kami penasihat hukum akan melaporkan perkara ini ke Polda Babel agar dapat di proses hukum sebagai mana mestinya. Berdasarkan undang-undang yang mengaturnya,” timpal Budiono lagi.

Budiono juga menerangkan, bahwa pihaknya saat ini telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana ITE oleh sejumlah media online tersebut, dari berbagai platform tempat menyebarluaskan.

“Kami telah melakukan pengumpulan data-data beberapa nama nama media online, termasuk sebarannya yang didapat pada berbagai platform digital. Intinya data-data penguat lanya yang kami anggap telah memenuhi dugaan perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagai mana dimaksud dalam 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 jo Pasal 45 (3) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP,” ulas Budiono.

“Hal ini kami lakukan bukan maksud untuk untuk menghalangi pekerjaan rekan-rekan media. Namun lebih untuk saling mengingatkan agar ke depan rekan rekan media bisa bekerja lebih baik dan lebih Profesional lagi. Bahwa segala sesuatu itu ada aturan mainnya, termasuk soal Pers dan pengelolaan media itu sendiri, semua ada koridornya,” tutup Budiono.

Sebelumnya, sejumlah media online secara masif memberitakan dan menyebarkan informasi terkait AT, tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan etika jurnalistik. Informasi yang disampaikan pun, hoax bahkan mengarah ke pencemaran nama baik. (***)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: