7 Fraksi DPRD Kota Pangkalpinang Setujui 3 Raperda

redaksi
Img 20230313 225209

Haluanusantara.com

 

PANGKALPINANG – Tujuh Fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang pada Rapat Paripurna ketiga masa persidangan II DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/2/2023).

Adapun tiga Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah Negara Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.

Dalam sambutanya Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil meminta kepada DPRD Kota Pangkalpinang untuk membahas dan mendukung perubahan ketiga Raperda tersebut dengan alasan sudah tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan di Indonesia.

“Perubahan tiga Raperda tersebut, dikarenakan adanya perubahan aturan dan perundangan-undangan. Untuk itu, kami meminta kerjasama agar bisa dibahas dalam rapat paripurna DPRD kota Pangkalpinang,” kata Maulan Aklil.

Selanjutnya Molen juga mengucapkan terimakasih atas dukungan dan pembahasan ketiga Raperda tersebut agar bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang.

“Semoga ketiga Raperda ini bisa disahkan menjadi peraturan daerah kota Pangkalpinang,” tutupnya. (JP)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: