Tarif Masuk Pantai Pasir Padi Naik, ini Komentar Anggota Komisi II DPRD Pangkalpinang

redaksi
Images

HaluaNusantara.com

 

PANGKALPINANG – Wacana kenaikan tarif masuk Pantai Pasir Padi memang telah disampaikan ke DPRD oleh pemerintah kota beberapa waktu lalu. Di mana tarif masuk akan dikenakan sebesar Rp4.000 per orang.

Wacana tersebut mengundang reaksi Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang Arnaldi. Menurut Arnaldi kenaikan tersebut dirasa tidak memberatkan bagi masyarakat.

“Kami pikir hal tersebut tidak terlalu memberatkan,” kata Arnaldi. Kamis (26/1/2023) malam.

Hal ini sesuai dengan penambahan fasilitas yang dilakukan berupa amenitas.

“Kawasan Pasir Padi juga semakin baik. Tarifnya pun sudah lebih dari 10 tahun tidak berubah, karena sudah ada fasilitas-fasilitas di dalam,” jelasnya.

Arnaldi menilai, wacana kenaikan tarif masuk kawasan Pantai Pasir Padi menjadi retribusi tempat pariwisata atau rekreasi juga sudah tepat.
Di mana sampai saat ini retribusi hanya dikenakan biaya parkir kendaraan.

Namun dengan peraturan baru rencananya biaya masuk akan dikenakan per orang. Tentunya hal ini akan berimbas kepada Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor pariwisata, khususnya Pantai Pasir Padi yang belum maksimal.

Kebijakan itu dirasa bagus untuk merangsang dunia pariwisata.

“Jadi menurut kami wajar jika pemerintah kota merubahnya menjadi retribusi tempat pariwisata atau rekreasi. Kalau tidak salah akan bebankan per pengunjung. Retribusi yang selama ini diterapkan adalah retribusi tempat parkir khusus. Ke depan memang akan diubah menjadi retribusi tempat wisata,” sebutnya.

Supaya kawasan Pasir Padi semakin lebih tertata. Karena di sana menjadi tempat satu-satunya wisata alam berupa pantai yang ada di Kota Pangkalpinang.

“Kita juga sudah sepakat, untuk meningkatkan jumlah pengunjung, secara berkala pemerintah kota mengadakan kegiatan di Pasir Padi. Alhamdulillah sudah direspon juga,” tutup Arnadi.

Seperti yang diketahui saat ini tarif masuk Pasir Padi Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat.
Namun, jika peraturan baru itu telah ditetapkan biaya masuk Pantai Pasir Padi akan dipukul rata menjadi Rp4.000 per orang.(***)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: