Pemilik Pasir Timah 6,9 Ton, Ditetapkan Sebagai Tersangka

redaksi
Img 20221229 Wa0037

Haluanusantara.com

PANGKALPINANG – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 131 karung atau 6,9 Ton tanpa izin.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes. Pol. Maladi, mengatakan penetapan dua tersangka baru terkait kasus pengangkutan pasir timah yang terjadi di Bangka Selatan kemarin merupakan pemilik dari Pasir Timah tersebut.

“Tadi juga sudah disampaikan sebelumnya oleh Bapak Kapolda, bahwa benar ada dua orang yang ditetapkan tersangka yakni JE dan BA pemilik dari Pasir Timah tersebut,” ungkap Maladi, usai laksanakan Konferensi Pers Akhir Tahun di Gedung Tribrata Polda Babel, Kamis (29/12/22) sore.

Penetapan tersangka baru ini, di jelaskan Maladi berawal dari adanya pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan dilaksanakan juga gelar perkara oleh Tim Sidik Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.

“Jadi yang diperiksa ada empat saksi, termasuk kedua tersangka, yakni JE dan BA yang mengakui kepemilikan atas Pasir Timah tersebut,” jelasnya.

“JE mengakui sebagai pemilik Timah sebanyak 21 karung atau 1,185 Ton. Sedangkan BA mengakui sebagai pemilik Timah sebanyak 110 karung atau 5,875 Ton,” tambahnya.

Diketahui, saat ini kedua tersangka yang baru ditetapkan oleh Dit Polairud Polda Babel dan tersangka sebelumnya sudah diamankan dan ditahan di Rutan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung. Sedangkan pasal yang dijerat terhadap tersangka, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman kurungan penjara paling lama Dua tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar rupiah. (Bidhumas/JP)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: