Alami Laka Tunggal, Kasat Reskrim : Muatan Ratusan Dus Mihol Tak Kantongi Izin

redaksi
Img 20221229 Wa0051

Haluanusantara.com

BANGKA BARAT – Kecelakaan lalu lintas tunggal mobil truk bermuatan bir pada Senin (26/12/22) lalu di Jalan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat, kini memasuki babak baru. Setelah dilakukan pengecekan, muatan bir tersebut diduga tak mengantongi izin pengangkutan dan akan di limpahkan pihak Polres Bangka Barat ke Bea Cukai Kota Pangkalpinang.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Iptu. Ogan Arif Teguh Imani, kronologi kejadian mobil truk tersebut bermula karena gagal untuk menaiki tanjakan, kemudian hilang kendali hingga terguling. Menurut pengakuan sang sopir truk, muatan tersebut hendak diantarkan ke Desa Air Mesu, Kabupaten Bangka Tengah.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata muatan bir tak memiliki izin. Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai karena barang tersebut tidak memiliki izin,” ucap Teguh.

Ditambahkannya, untuk barang tersebut dari pengakuan supir, dirinya mengambil bir tersebut dari truk Fuso yang berada di Palembang bukan dari gudang.

“Sopir mengambil dari muatan dari truk Fuso, bukanlah dari gudang yang ada di Palembang,” tambah Kasat.

Selanjutnya, kasus yang saat ini ditangani Sat Reskrim Polres Bangka Barat akan melimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Pangkalpinang terkait administrasi dan surat menyurat. (Rils/JP)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: