KPU Bangka Barat Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024

redaksi
Img 20221222 Wa0034

HaluaNusantara.com

BANGKA BARAT — Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bangka Barat telah memulai tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Oktober 2022 lalu, diawali dengan pemuktahiran data dan daftar pemilih.

Komisioner KPU Bangka Barat Divisi Perencanaan Data dan Informasi Henny Afriana mengatakan, berdasarkan data kependudukan kecamatan, jumlah penduduk Kabupaten Bangka Barat sebanyak 206.937 jiwa. Data tersebut akan digunakan sebagai bilangan pembagi di daerah pemilihan.

Selanjutnya tanggal 14 Desember 2022 telah diterbitkan juga Data Kependudukan dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). 

DP4 tersebut akan disinkronkan dengan data Pemilu terakhir hingga tanggal 12 Januari 2023.

“Jadi dasar hasil penyinkronan data yang diturunkan oleh Kemendagri ke KPU RI itu akan menjadi acuan kawan – kawan di PPDP ( Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ) untuk melakukan pencocokan dan penelitian. Karena dari bahan itu nanti akan dijadikan dasar menuju akhirnya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap,” jelas Henny saat Konferensi Pers Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024, di Cafe Katiga, Kecamatan Muntok, Rabu ( 21/12/2022 ) malam.

Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih akan dilaksanakan hingga 21 Juni 2023.

Dipaparkan Henny, KPU telah menyelesaikan pendaftaran verifikasi daftar peserta Pemilu dan penetapan peserta Pemilu.

Sedangkan penetapan jumlah kursi dan dapil akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023 mendatang.

” Untuk pencalonan anggota DPD dijadwalkan dimulai tanggal 6 Desember 2022 dan berakhir tanggal 25 November 2023. Dan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dimulai pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023,” terang dia.

Selanjutnya untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, dimulai pada 19 Desember 2023 hingga 25 November 2023. Masa kampanye kata Henny dijadwalkan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Setelah itu masa tenang tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 dan pemungutan dan penghitungan suara tanggal 14 Februari sampai 15 Februari 2024.

“Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 15 Februari 2024 dan berakhir 20 Maret 2024. Selanjutnya penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota, bila tidak terdapat permohonan PHPU ( Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ), paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota,” ungkapnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: