Kasus Pencurian Solar, Polsek Kelapa Terapkan Restorative Justice

redaksi
Img 20221221 Wa0032

HaluaNusantara.com

BANGKA BARAT — Kasus pencurian bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar di CV. Bangka Jasa di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa diselesaikan secara Restorative Justice oleh Polres Bangka Barat.

Kasus pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP Subs Pasal 374 KUHP tersebut ditangani Polsek Kelapa.

Menurut Kapolsek Kelapa Iptu Azwar Fadli Pulungan, pihaknya menerima laporan kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut dari Riskiana Indra selaku Pengawas Lapangan dari CV. Bangka Jasa pada 3 November 2022.

“Pihak CV. Bangka Jasa melaporkan
penggelapan bahan bakar minyak jenis solar yang terjadi antara pada bulan Oktober 2022 sampai dengan November 2022, di perkebunan kelapa sawit PT. Sinar Mas di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa dengan kerugian Rp17.000.000,” jelas Pulungan, Rabu ( 21/12/2022 ).

Pulungan mengatakan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan pengumpulan alat bukti, polisi menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah HA ( 23 ), warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, MAT ( 23 ), juga warga Banyuasin, Sumsel dan TA ( 27 ), warga Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

“Ketiga orang tersebut berdomisili di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat,” terang Kapolsek.

Namun setelah itu, ternyata antara kedua belah pihak berupaya dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, melalui musyawarah mufakat dengan mengirimkan surat permohonan, pernyataan dan kesepakatan perdamaian ke Polsek Kelapa.

Polsek Kelapa pun selanjutnya melakukan gelar perkara khusus di Polres Bangka Barat. Hasilnya didapat kesimpulan bahwa kasus tersebut dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice ( RJ ).

“Karena telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” sambung Pulungan.

“Kemudian berdasarkan kesimpulan hasil gelar tersebut dibuatkan administrasi penghentian penyidikan terkait perkara tersebut,” imbuhnya.

Kedua belah pihak mengapresiasi upaya Restorative Justice yang dilakukan Polsek Kelapa Polres Bangka Barat sehingga kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. ( SK )

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: