Hukum  

Terkait 8 Ton Timah di Toboali, Dit Polairud Polda Babel Panggil PT. MGMS

redaksi
Img 20221215 Wa0171

HaluaNusantara.com

PANGKALPINANGDit Polairud Polda Babel dikabarkan meminta keterangan dari PT. Mitra Gapura Mandiri Sejahtera (MGMS) terkait penangkapan 8 ton pasir Timah di Jalan Raya Jeriji Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (14/12) kemarin.

Dikatakan Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel Kompol Indra Feri Dalimunthe, pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan.

“Betul, kami sudah meminta keterangan dari pihak PT. PGMS, termasuk beberapa dokumen seperti SK IUP, dokumen kerjasama, surat jalan dan lain-lain. Untuk hasilnya masih kami dalami terlebih dahulu, nanti kita akan berikan penjelasan lengkapnya,” terang Kompol Indra Feri Dalimunthe yang dikonfirmasi via telepon, Kamis (15/12/22) malam.

Terpisah, Panji Kepala Teknik Tambang PT MGMS saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya di panggil ke Dit Polairud Polda Babel untuk memberikan keterangan.

“Betul hari ini kami sudah di panggil dan memberi keterangan,” ucap Panji singkat melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, Polda Bangka Belitung melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi membenarkan adanya penangkapan pasir timah ilegal pada Rabu (14/12/22) kemarin.

Penangkapan ini, dikatakan Maladi dilakukan oleh PT. Timah di Jalan Raya Jeriji Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

“Dari laporan kita terima pada Rabu 14 Desember 2022, benar bahwa anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel telah menerima tangkapan dari PT. Timah terkait adanya mobil truck yang membawa pasir timah secara ilegal di Desa Jeriji Kecamatan Toboali,” kata Maladi.

Berdasarkan keterangan dari pihak Divpam PT Timah, Maladi mengungkapkan bahwa pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut secara ilegal di IUP PT. Timah Perairan Sukadamai Kelurahan Ketapang Kecamatan Toboali.

Kemudian, lanjut Maladi, Pasir timah tersebut rencananya dibawa menggunakan mobil truck dengan nopol BN 8428 TB yang akan dibawa ke Pangkalpinang.

“Dari truk itu, total ada 131 kampil dengan berat kurang lebih 6,9 Ton pasir timah yang diamankan,” terang Maladi.

Selain mengamankan pasir timah ilegal, Maladi mengatakan sebanyak lima orang turut diamankan dan diserahkan ke Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.

“Saat ini mobil truck yang membawa pasir timah tersebut telah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda dan dari pihak PT. Timah sendiri juga telah membuat Laporan Polisi terkait penyerahan timah dan barang bukti tersebut,” ujar Maladi. (**)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: