Hukum  

Gudang Solar di Kerabut Ilegal ??

redaksi
Img 20221213 Wa0045

HaluaNusantara.com

PANGKALPINANG – Aktivitas gudang bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang terletak di Kerabut Kelurahan Jerambah Gantung, Kota Pangkalpinang dipertanyakan. Pasalnya, keberadaan gudang tersebut diduga ilegal lantaran disebut tak memiliki izin dari instansi pemerintah terkait.

“Gudang itu milik BJ. Tidak ada izin sebab mengurus izin gudang itu sulit harus ke kementerian dan BP Migas juga. Di pulau Bangka hanya ada satu yang punya izin yakni di Belinyu,” kata sumber tertutup, Selasa (13/12/22).

Sementara itu, salah satu pegawai gudang solar miliki BJ dengan bendera PT. Tripatra Energi Sanjaya mengatakan jika aktivitas pendistribusian solar saat ini mengalami penurunan disebabkan berkurangnya kegiatan penambangan.

“Sekarang sudah kurang, TN berkurang jadi aktivitas kami juga ikut berkurang. Kalau gudang ini milik RT,” ucapnya.

terkait hal ini, Lurah Jerambah Gantung Bambang Sumitro mengaku jika gudang solar tersebut milik BJ. Hanya saja, Bambang enggan menjelaskan lebih jauh soal keberadaan gudang solar tersebut.

“Izin gudang mungkin tidak ada sebab tidak pernah konfirmasi atau koordinasi ke kami (kelurahan-red). Jadi kami tidak tahu. Kalau gudang Solar milik BJ warga sini juga,” tukasnya.

Sementara, Perusahaan dari PT. Tripatra Energi Sanjaya dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyarankan agar wartawan menghubungi humas nya.

“Maaf pak hubungi humas saya,” jawabnya. (red)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: