Selain Honor Naik, Badan Adhoc Pemilu 2024 Dapat Santunan Kecelakaan Kerja

redaksi
Img 20221129 Wa0021
Komisioner KPU Bangka Barat Divisi Teknis Penyelenggara, Harpandi, di ruang kerjanya, Selasa ( 29/11/2022 ).

HaluaNusantara.com

BANGKA BARAT — Peran Badan Adhoc sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada tidak dapat dilepaskan dari suksesnya perhelatan pesta demokrasi di negeri ini. Apalagi pada 2024 mendatang, tugas yang mereka emban dalam Pemilu Serentak dan Pilkada tidak ringan.

Untuk itu honorarium bagi Badan Adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ), Panitia Pemungutan Suara ( PPS ), Panitia Pendaftaran Pemilih ( Pantarlih ) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara ( KPPS ) dinaikkan dengan nominal cukup lumayan.

Menurut Komisioner KPU Bangka Barat Divisi Teknis Penyelenggara, Harpandi, bila dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, honorarium badan adhoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024 nominalnya lebih besar.

“Kalau perbandingan dengan yang sebelumnya untuk masalah honorarium lebih besar sekarang. Terus lagi ada untuk adhoc kita mempunyai asuransi,” jelas Harpandi di ruang kerjanya, Selasa ( 29/11/2022 ).

Asuransi tersebut kata Harpandi berupa santunan kecelakaan kerja bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dialami para petugas badan adhoc saat menjalankan tugasnya nanti.

“Jadi ada asuransi yang memang didelegelasikan untuk penyelenggara Pemilu dari KPU RI-nya. Jadi misalnya ada yang meninggal atau cacat kecelakaan, kecelakaan ringan ini ada asuransi dari KPU RI terkait masalah tunjangan mereka nantinya,” jelas dia.

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat, honor badan adhoc Pemilu dan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

Honorarium Badan Adhoc Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024:

Ketua PPK Rp.2.500.000
Anggota PPK Rp.2.200.000
Sekretaris PPK Rp.1.850.000
Anggota Sekretaris PPK Rp.1.300.000

Ketua PPS Rp.1.500.000
Anggota PPS Rp.1.300.000
Sekretaris PPS Rp.1.150.000
Anggota Sekretaris PPS Rp. 1.050.000

Pantarlih Rp.1000.000

Ketua KPPS Rp. 1.200.000
Anggota KPPS Rp.1.100.000
Petugas Ketertiban TPS Rp. 700.000

Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc 2024:

1. Meninggal dunia per orang Rp.36.000.000
2. Cacat permanen per orang Rp. 30.800.000
3. Luka berat per orang Rp. 16.500.000
4. Luka sedang per orang Rp. 8.250.000
5. Biaya pemakaman per orang Rp. 10.000.000. ( SK )

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: