Astaga !!! Usai Gasak HL Kuruk, Ketua APRI Mangkir Dari Panggilan Polisi

redaksi
Img 20221125 Wa0050
Caption Foto: Dwi, Tersangka Perambahan HL di Kuruk Kabupaten Bangka Tengah, ketika melakukan audiensi dengan Forkopimda Babel.(foto-ist)

HaluaNusantara.com

PANGKALPINANG – Elin Dwi Jupriansyah Alias Dwi (35) resmi menjadi tersangka tindak pidana penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Lubuk Besar Kecamatan, Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.

Informasi valid yang didapat wartawan, Usai ditetapkan tersangka, Dwi yang juga adalah Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) ini, mangkir dari panggilan polisi. Wartawan sendiri mendapati surat yang diterbitkan pihak Subdit IV Tipidlter Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Babel, Nomor : SP / 413/X1/ RES.5/2022/ Dit Reskrimsus. Surat bertanggal 15 November 2022 tersebut memanggil Dwi dalam status sebagai tersangka, untuk dimintai keterangannya. Namun hingga saat ini Dwi tak kunjung memenuhi panggilan, serta tanpa keterangan.

Masih berdasarkan isi surat yang ditandatangani Direktur Kriminal Khusus Polda Babel Mohammad Irhamni, tanggal (18/11/22) lalu. Disebutkan, Dwi di minta datang dan diperiksa sebagai tersangka perusakan kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar Kecamatan, Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah. Dwi diduga dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasa hutan tanpa izin Menteri.

Perbuatan yang diduga dilakukan Dwi tersebut, dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang – Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang terjadi di Kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kab, Bangka Tengah.

Dir Reskrimsus Mohammad Irhamni, tak membantah jika pihaknya telah mengeluarkan surat pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap Dwi. Namun dirinya meminta media ini untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi.

“Ke pak Maladi mas,” kata Irhamni dihubungi Kamis (24/11/22) malam.

Dikonfirmasi terpisah Kabid Humas Kombes Pol Maladi belum menjawab konfirmasi media ini.

Begitu pun dengan tersangka Dwi, hingga berita ini diturunkan belum menanggapi konfirmasi wartawan terkait statusnya sebagai tersangka, sekaligus perihal tak penuhi undangan Polisi.

Dwi sendiri beberapa bulan lalu aktif menyuarakan legalitas terkait tambang rakyat. Dwi pernah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PJ. Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin, Ketua DPRD Provinsi Babel Herman Suadi, Kapolda Babel Irjend Pol Drs. Yan Sultra, Danrem Garuda Jaya, Ujang Darwis serta pejabat terkait lainnya. Dwi begitu getol mendesak terkait legalisasi tambang rakyat. Namun sejak sekitar sebulan lalu lalu Dwi ditetapkan tersangka sebagai pelaku perusak Hutan Lindung.(red)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: