Terkait PIP di Teluk Rubiah, Ketua RT 02 Belum Dapat Tentukan Sikap

Tatang Berharap Perairan Petak 15 Tidak Ditambang PIP

redaksi
Img 20221124 Wa0043
Ketua RT 02 RW 06 Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung Lintang Tatang.

HaluaNusantara.com

BANGKA BARAT — Menanggapi puluhan Ponton Isap Produksi ( PIP ) yang berniat ingin menambang di perairan Kampung Iklim, sebagai bagian dari warga masyarakat, Ketua RT 02 RW 06 Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok Lintang Tatang menyatakan belum bisa menentukan sikap setuju atau tidak.

“Saya tidak bisa menentukan sikap setuju atau tidak setuju atas kehadiran ponton yang berada di perairan laut Teluk Rubiah beberapa hari ini yang sudah berdatangan,” ujar Lintang Tatang saat dikonfirmasi, Kamis ( 24/11/2022 ).

Menurut dia beberapa bulan lalu memang ada utusan dari perusahaan mitra PT. Timah bertandang ke rumahnya. Utusan tersebut menyatakan niat ingin menambang di perairan Teluk Rubiah menggunakan Kapal Isap Produksi ( KIP ).

“Diskusipun cukup alot sama mereka, bahkan hitung – hitungan bagi hasilnya untuk warga sudah dibahas. Tapi saya lupa berapa jumlahnya untuk rumah ibadah berapa untuk warga berapa, mengingat saya belum dapat arahan dari pemerintahan jadi saya belum terlalu merespon itu,” ungkap Tatang.

Dalam pertemuan di kediamannya tersebut kata Tatang, pihak perusahaan mengaku belum berdiskusi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat terkait niat mereka ingin menambang di perairan Teluk Rubiah.

“Jujur dari hati kecil saya, saya tidak berminat untuk berhubungan dengan yang namanya nambang, baik nambang laut ataupun nambang darat. Tapi berhubung di negeri kita ini di anugerahi timah yang berlimpah dan emang harus diambil,” ucapnya.

Ditegaskan Tatang, bila sudah ada kesepakatan antara warga dengan pihak perusahaan mitra PT. Timah dan pemerintah, dirinya tidak berdaya untuk menolak mengingat kapasitasnya hanyalah ketua RT.

“Saya juga akan mensosialisasikan dari rumah ke rumah warga untuk masalah ini walaupun sudah ada warga yang bertanya – tanya saat ini tapi dengan syarat yang adil, nambang yang benar dan tidak menimbulkan kerugian masyarakat juga kerusakan alam,” cetusnya.

Namun Tatang berharap penambangan di perairan Teluk Rubiah Petak 15 tidak dilakukan, mengingat di sekitar lokasi tersebut terdapat pemukiman warga, tempat wisata dan ada bangunan milik pemerintah.

Dia khawatir dampak penambangan menyebabkan pengikisan sehingga rumah warga serta bangunan yang sudah ada bisa roboh dan merugikan sebelah pihak.

“Untuk masalah laut kita tidak bisa berbicara ini laut siapa itu laut siapa? yang jelas kita akan terkena imbasnya. Apalagi pas air sudah pasang airnya menggenangi halaman rumah warga, ditambah lagi ada ikutan lumpur dari tambang, bisa jadi lumpur semua di halaman warga,” tutup Tatang. ( SK )

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: