Operasi Peti Menumbing Ringkus 5 Penambang, Penampung Masih Diburu

* Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

redaksi
Img 20221102 Wa0031
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Andri Eko Setiawan didampingi Kanit Tipidter, saat Konferensi Pers Ungkap Kasus Operasi Peti Menumbing di Gedung Catur Prasetya Mako Polres, Rabu ( 2/11/2022 ).

HaluaNusantara.com

BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat berhasil menjaring lima tersangka pelaku illegal mining selama Operasi Peti Menumbing yang digelar selama 11 hari, dari tanggal 19 sampai 30 Oktober 2022.

Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Operasi Peti Menumbing di Gedung Catur Prasetya Mako Polres, mengatakan, kelima tersangka diamankan dari tiga TKP yang berbeda.

Pada TKP di kawasan Hutan Lindung Tanjung Ular, Kecamatan Muntok, polisi mengamankan dua orang Target Operasi ( TO ). Mereka adalah MB ( 36 ) dan AS ( 45 ).

“Mereka diamankan tanggal 22 Oktober di Kawasan Hutan Lindung Tanjung Ular. Modusnya melakukan penambangan tanpa izin,” terang Andri Eko, Rabu ( 2/11/2022 ).

Barang bukti yang ikut diamankan antara lain, 2 unit mesin dompeng, 2 drum plastik, 1 gulung selang monitor dan 1 sakan kayu.

Wakapolres mengatakan para tersangka dikenakan Undang – Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang – Undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Target Operasi lainnya yang diamankan yakni dua terduga pelaku, LJM ( 38 ) dan AK ( 48 ). Keduanya diamankan di Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Kolong Hijau, Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Minggu 23 Oktober 2022.

“Barang buktinya 2 unit mesin dompeng, 1 gulung selang monitor, karpet dan sakan kayu. Ancamannya sama, 10 tahun penjara,” kata Andri Eko.

Terduga pelaku non TO yang dijaring polisi berinisial SH ( 34 ), dengan TKP di Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Hutan Bakau, Desa Pebuar Kecamatan Jebus, Senin, 24 Oktober 2022.

Dari SH polisi berhasil menyita barang bukti pasir timah seberat 14.9 kilogram dan 1 unit ponton rajuk tower.

“Ancaman hukumannya masih sama, Pasal 158, 10 tahun penjara,” imbuh Wakapolres.

Menurut Andri Eko, timah hasil penambangan illegal tersebut dijual kepada penampung liar yang berani membeli dengan harga tinggi. Pihaknya pun telah mengantongi nama – nama para penampung dan sedang melakukan pengejaran.

“Sejauh ini dari penyidik dari Unit Reskrim terus melakukan pengembangan karena nama – namanya sudah didapat, masih dikejar karena begitu tahu pelakunya tertangkap otomatis mereka yang penampung – penampung liar ini pada off melarikan dan mengamankan diri juga. Namun beberapa identitas sudah kita kantongi,” cetusnya.

Sementara itu satu boss yang mempekerjakan para penambang, pemilik ponton rajuk tower, menurut Wakapores sudah diamankan di Polsek Jebus.

Salah seorang terduga pelaku, AK ( 48 ) warga Mayang mengaku terpaksa menambang di DAS Kolong Hijau karena tidak ada pekerjaan lain yang bisa ia lakukan.

Menurut ayah dua anak ini, hasilnya pun tidak banyak, hanya berkisar pada angka belasan kilogram saja.

“Saya sudah dua bulan kerja di daerah Mayang saya pemilik sekaligus pekerja. Sudah tahu itu dilarang tapi kita kan butuh kerja butuh penghasilan untuk keluarga, karena di kampung cuma itulah pekerjaan yang ada. Ya menyesal, hasilnya kadang di bawah 10, kadang belasan kilo,” katanya.

Sedangkan AS ( 45 ) warga Bangka Selatan yang diamankan di kawasan Hutan Lindung Tanjung Ular mengatakan, dirinya baru empat hari bekerja tapi sudah ditangkap polisi.

Ayah satu anak ini mengaku tidak mengetahui tentang larangan menambang di lokasi mereka bekerja.

“Nggak tahu kalau di tempat itu dilarang saya baru empat hari bekerja di situ. Bossnya tahu namanya tapi nggak tahu orang mana kurang tahu. Hasilnya nggak banyak. Saya nyari kerjaan kemudian diajak bekerja di situ,” ujar AS. ( SK )

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: