HUKRIM  

Bermodus Investasi Bodong, Oknum Bhayangkari Gondol Uang Korban Hingga Milyaran Rupiah

redaksi
Ed3dadc7 C475 4761 Af7e 983509d973a4

HaluaNusantara.com

PANGKALPINANG – Petualangan Dinda alias Lia (31) menjadi pengusaha investasi bodong akhirnya usai. Oknum Bhayangkari yang baru saja nge-hit sebagai produser film lokal ini, Selasa (2/11/22) kemarin harus meringkuk di sel tahanan Tahti Polda Babel. Istri anggota satuan Airud Polda Babel ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas dugaan penipuan. Tak tanggung-tanggung aksi Lia diduga memakan banyak korban dengan kerugian mencapai miliyaran Rupiah.

Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun redaksi, Lia yang merupakan warga Jalan Sungai Selan KM 7 Desa Pedindang ini, melakukan aksinya dengan cara menawarkan investasi bodong dengan sejumlah korban nya. Modus yang digunakan pun beragam. Mulai dari bisnis logam mulia, Solar ilegal, arisan bodong hingga investasi penyelundupan Timah. Dalam kegiatan ini, Lia menawarkan keuntungan berupa fee dari kegiatan-kegiatan tersebut. Sebagai keuntungan bagi yang berminat untuk ikut dalam bisnis ala mafia.

Namun semua kegiatan tersebut dikatakan seorang sumber terpercaya, semuanya hanya fiktif. Lia akan berdalih bahwa dirinya kekurangan dana untuk menjalankan bisnis-bisnis tersebut, untuk mengelabui para korban. Tak hanya itu, Lia dikatakan juga berdalih bahwa dirinya memiliki dana puluhan hingga ratusan miliyar Rupiah, namun tak bisa digunakan dengan alasan limit transaksi.

Untuk meyakinkan para korban, Lia terkadang memperlihatkan foto rekening koran (RK) nya sebagai bukti untuk meyakinkan korban, bahwa dirinya memiliki dana yang disebut.

“Trik nya begini, dia menghubungi istri saya (korban), kemudian menawarkan keuntungan untuk sebuah kegiatan. Misalnya dia bilang bahwa dia akan membongkar ratusan ton Solar. Untuk kemudian dijual kembali. Namun uang yang dimilikinya tak cukup, karena limit transaksi. Dan untuk meyakinkan dia akan mengirim foto rekening dengan nilai puluhan miliyar. Namun karena limit transaksi dirinya tidak bisa melakukan penarikan. Nah dari sana pelaku ini akan menawarkan untuk join dana menutupi kekurangan tadi. Dengan janji setelah terjual, akan ada keuntungan berupa fee dari modal yang disertakan tadi. Namun pada prakteknya, yang dibayar dia nanti hanya fee yang dijanjikan saja. Modal pokoknya nanti ditahan dia dengan dalih peluang investasi bodong lainnya,” terang sumber tersebut.

Atas modus tersebut, Lia mampu meyakinkan para korbannya untuk menggondol uang ratusan juta bahkan miliyaran Rupiah. Menurut informasi yang dikumpulkan, puluhan korban Lia tersebut termasuk sebagian di antaranya ibu-ibu sesama Korp Bhayangkari.

Kabid Humas Polda Babel, AKBP. Maladi saat dikonfirmasi ada Rabu (2/11/22) petang, belum memberikan penjelasan terkait kasus yang saat ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Babel ini. Namun berdasarkan data dari sumber redaksi, Dinda alias Lia diadukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/735/IX/2022/SPKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG ada tanggal 5 September 2022 lalu. Untuk saat ini Lia dilaporkan dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Atas perbuatannya, Lia terancam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara beserta denda.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih melakukan indeph reporting terhadap sosok Dinda alias Lia. Pasalnya wanita kelahiran Palembang 10 November 1989 ini, diketahui sedang memproduksi film lokal yang dibintanginya sendiri bersama anak dan suaminya yang merupakan seorang anggota Polri.(tim)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: